• Latest News

    Minggu, 01 September 2024

    Napaktilas Kelima, Telisik Masalah Warga Desa Banjarsari,Padangratu.

    HARIAN ANDALAS POST.ID Napaktilas Kelima Koalisi Rakyat Trisakti, Sabtu (31/8)  silaturahmi tokoh Desa Banjar Sari, Padang Ratu Lampung Tengah menelisik dugaan penyimpangan implementasi peraturan perundang-undangan tentang Desa.  

    Singgih, Kordinator Koalisi Rakyat Berdikari-Trisakti mengatakan Bacalon Bupati/Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito-Koheri akan membenahi tata kelola pemerintahan desa.

    Ia menjelaskan Undang-undang pemerintahan desa, menggambarkan itikad negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa, ditandai dengan pemilihan calon pemimpin desa, anggaran desa, BPD, dan kemandirian pembuatan peraturan desa. 

    Otonomi yang luas ini wajib dilandasi transparansi dan akuntabilitas sehingga indikator pembangunan nasional bisa tercapai. "Akan tetapi pada kenyataanya sangat banyak desa yang belum dapat memanfaatkan keistimewaanya tersebut, ketergantungan dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat kuat,"kata Singgih, Laison Officer (LO), Bacawabup Lampung Tengah, I Komang Koheri,SE

    Pada kesempatan sama, tokoh masyarakat Padang Ratu, Lamteng, sebut saja inisialnya Bapak Muji warsito, memaparkan carut madutnya manajemen pemerintahan desa, rendahnya soliditas warga, banyaknya pengangguran, menurunnya pendapatan warga dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya, politik, hukum dan ekonomi.

    "Daerah Padang Ratu kaya sumber daya alam. SDM melimpah, kebanyakan tani penggarap pedagang pasar. Karenanya jumlah rumah tangga miskin banyak, rumah tidak layak huni juga banyak,"ujarnya, Sabtu (31/8).

    Masalah krusial, kata Bapak Muji warsito, pertikaian Pemdes Desa Banjar Sari terkait pengelolaan Pasar Banjar Sari. "Dugaan adanya peraturan Desa Banjar Sari Asalan cenderung fiktif yang dijadikan dasar kepala desa setempat melakukan tindak melawan hukum dengan memasang plang bahwa tanah Pasar Banjar Sari milik/aset Pemdes. Akibatnya, ahli waris dan pengelola Pasar Banjar Sari mengajukan gugatan ke PN.Gunung Sugih, dengan Register Perkara nomor: 27/Pdt.G/2024/PN.Gns, "imbuh Bapak Muji warsito,"Sabtu (31/8).

    Ia menjelaskan, dugaan perdes asalan cenderung fiktif yaitu Peraturan Desa Banjar Sari No.05 Tahun 2023.

    "Kami berharap, menjadi tindakan prioritas Bacabup/Bacawabup Lamteng audit seluruh peraturan desa. Khususnya perdes Banjarsari No.05 Tahun 2023, Plt Bupati dan Inspektorat segera panggil kepala kampungnya ,"pungkas Muji warsito, Sabtu (31/8).

    Menanggapi kisruh dugaan Perdes Banjarsari, Singgih, jebolan Fisip UBL mengatakan Pasal dalam Peraturan Desa yang mengatur tentang larangan bertentangan dengan kepentingan umum adalah Pasal 2, yang menyatakan bahwa peraturan di desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

    Selain itu, Pasal 13 juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membatalkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum. 

    "Insyallah, masalah Banjarsari dipermudah penuntasannya oleh Tuhan Yang Maha Esa,"pungkas Singgih, Alumni Gerakan Mahasiswa 98 juga LO Bacawabup Lamteng I Komang Koheri, Sabtu (31/8)


    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Napaktilas Kelima, Telisik Masalah Warga Desa Banjarsari,Padangratu. Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top