• Latest News

    Rabu, 04 September 2024

    GRPK Desak Bahlil Lahadalia Tanggalkan Jabatan Menteri ESDM

    HARIAN ANDALAS POST.ID Presiden Gerakan Radikal Pemberantasan Korupsi (GRPK) desak Bahlil Lahadalia segera menanggalkan jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    "Kami sebagai elemen rakyat Indonesia minta Bahlil Lahadalia berhenti sebagai menteri. Alasannya, cara pikir dan tindakannya soal pembatasan BBM subsidi, Pertalite dan Biosolar, akan membuat rakyat susah dan frustrasi,"kata Arifuddin,S.Sos,  Presiden Gerakan Radikal Pemberantasan Korupsi (GRPK), Alumni Gerakan Mahasiswa 98, kepada media ini, (04/09) melalui pesan Whatsappnya.

    Terpisah, Pusat Studi Advokasi Kebijakan Publik menuturkan penerapan QR Code di SPBU dan proses pendaftaran yang  lama akan menimbulkan gejolak, terutama pada tahap awal implementasi kebijakan pembatasan. Ketidakpuasan dan frustrasi  dapat meluas hingga memicu aksi protes atau unjuk rasa, terutama jika masyarakat merasa proses pembatasan tidak adil atau justru merugikan.

    "Proses pendaftaran dan verifikasi yang rumit, terutama mereka yang kurang familiar dengan teknologi atau memiliki akses terbatas ke internet. Kelompok-kelompok paling terdampak, seperti masyarakat berpenghasilan rendah mungkin akan lebih rentan terhadap gejolak sosial yang berpotensi terjadi. Potensi penyebab masalah pembatasan makin runyam, yakni kurangnya informasi jelas, termasuk soal kriteria penerima subsidi,"kata Singgih, Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan Publik (Puskap), (04/09) melalui sambungan telepon selulernya.

    Seperti dilnasir CNN Indonesia , Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut belum ada pembahasan soal rencana pengetatan kriteria pembelian BBM bersubsidi, seperti pertalite dan solar, per 1 Oktober 2024."Belum dibahas,pembatasan subsidi BBM itu belum menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2025 (Als)    
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: GRPK Desak Bahlil Lahadalia Tanggalkan Jabatan Menteri ESDM Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top