Dawam - Ketut Lapor Bawaslu, Jumat (6/9) |
" Kami mendesak DKPP periksa KPU Lampung Timur atas dugaan sejumlah tindakan yang terindikasi langgar kode etik,"kata Sudirman Dewa, Jumat (6/9) siang kepada media ini.
Sudirman Dewa mengatakan indikasi tindakan KPU Lampung Timur saat penerimaan, pemeriksaan dan memutuskan Paslon Dawam Raharjo - Ketut Erawan, berkas tidak lengkap, tidak didaftarkan sebagai Bacalon Pilkada 2024 Kabupaten Lampung Timur, nampak terskenario dengan matang.
Pada kesempatan sama, Aliansi Perang, Riswan mengungkapkan skenario kejahatan HAM dan pelanggaran etik akut diduga oleh KPU Lampung Timur nampak di surat KPU Lampung Timur nomor 536/PL 02.2-SD/1807 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.
"DKPP wajib pro aktif periksa KPU Lamtim atas dugaan kejahatan HAM dan pelanggaran etik akut di proses Paslon Dawam-Ketut hingga paslon tersebut tertunda sebagai peserta Pilkada 2024 setempat,"ujar Riswan, Panglima Aliansi Perang, Jumat (6/9) kepada media ini.
Terpisah, PDIP resmi melaporkan KPU Lampung Timur kepada Bawaslu setempat karena menolak pencalonan pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, Jumat (6/9).
Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, pihaknya terus berupaya agar Dawam dan Ketut bisa ikut Pilkada Lampung Timur 2024.
"Tujuan kami adalah mengawal amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang memberikan rekomendasi kepada Dawam - Ketut," kata Sutono saat ditemui di Kantor PDIP Lampung.
Dia melanjutkan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah mencabut dukungan kepada pasangan calon Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi dan mengalihkannya kepada Dawam - Ketut. (fir)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar