Tahura Malagano, BBHAR PDIP selaku Kuasa Hukum Dawam-Erawan, di Kantor Bawaslu Lamtim, Senin (9/9) |
Demokrasi di Lampung Timur harus ditegakkan dibuktikan dengan ditetapkannya Dawam-Ketut sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, sesuai keinginan masyarakat yaitu demokrasi yang sehat.
Kuasa Hukum PDIP, Tahura Malagano, mengatakan pihaknya hari ini sudah melengkapi berkas dan sudah diterima oleh Bawaslu Lampung Timur.
"Maka kita akan menunggu hasil pleno dan hasil verifikasinya dari Bawaslu Lampung Timur," katanya di Kantor Bawaslu setempat, Senin (9/9/2024).
Dijelaskan, untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan musyawarah tertutup.
Namun, jika musyawarah tertutup tersebut tidak menemui titik terang, maka akan dilakukan musyawarah terbuka atau sidang pada Tanggal 12 September 2024.
"Mohon doanya untuk masyarakat Lampung Timur dan mohon dikawal juga, karena kami butuh dukungan untuk perjuangan ini," harapnya.
Ia berharap apa yang diperjuangkan sesuai dengan keinginan masyarakat Lampung Timur yang mendambakan demokrasi yang sehat.
"Demokrasi di Lampung Timur harus ditegakkan dan berhasil dengan ditetapkannya Dawam-Ketut sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur," tutup dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, membenarkan jika berkas dari pemohon pengajuan sengketa sudah diterima.
"Kemudian hari ini ditanyatakan telah diterima dan kemudian akan kita verifikasi apakah sudah lengkap apa belum," ujar Laili--sapaannya.
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut dia, maka akan dikeluarkan berita acara kelengkapan hasil verifikasi.
Selanjutnya, tutur Laili, pihaknya akan rapat pleno untuk menyatakan berkas surat sudah lengkap atau belum.
"Kemudian pada pleno juga akan dibahas apakah pada registrasi itu bisa diagendakan sidang penyelesaian sengketa atau tidak," papar dia.
Jika terjadi sengketa, maka pihaknya akan memanggil pemohon (pasangan Dawam-Ketut) dan termohon yaitu penyelenggara (KPU). (als)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar