• Latest News

    Rabu, 20 Maret 2024

    Pupuk subsidi Lampung Utara ?


    LAMPUNG UTARA (ANDPOST) Kejaksaan Negeri Lampung Utara hingga kini belum menetapkan para tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 yang beralamat di Desa Sawojajar. Ada apa? Tentu kasus ini menjadi pertanyaan dan siapa yang bakal bertanggungjawab atas kasus korupsi ini pun masih menjadi misteri.

    Padahal, Kejaksaan secara resmi telah mengantongi hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas kasus tersebut. Diketahui, Kejaksaan menangani perkara pupuk bersubsidi dan menaikkan perkara tersebut ke penyidikan pada tanggal 5 September 2022 di era Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan, SH.,MH., 

    lalu pada bulan Maret 2023 di era Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang baru, Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH., meminta kepada Inspektorat Lampura untuk melakukan PKN. Hasilnya, pada bulan Agustus 2023 Inspektorat Lampura telah berhasil melakukan PKN atas dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Sawo Jajar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH., melalu Kasi Intelejennya,

    Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H., memastikan tidak ada kendala dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Dan, Kasus ini terus berjalan.

    ” Yang pasti penyidik dalam penanganan perkara ini sedang berproses dan ada progresnya,” Katanya ketika ditemui dikantornya, Rabu (6/3/2024)

    Sementara ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

    ” Untuk selanjutnya, nanti penyidik akan menentukan sikap,” Ucapnya.

    Guntoro juga menjamin bahwa perkara ini terus berlanjut dan tak ada tendensi apapun dalam penanganan perkara tersebut.

    ” Saya pastikan (Kasus Pupuk Bersubsidi) terus berlanjut. (Untuk tersangka) Nanti kita lihat prosesnya, kita tunggulah ya,” Tandasnya
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Pupuk subsidi Lampung Utara ? Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top