JAKARTA (ANDPOST) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru, yaitu dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera oleh PT Hutama Karya (HK) Persero.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan itu berlangsung pada tahun 2018 sampai 2020.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Karena menyangkut dugaan kerugian negara, para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun PT Hutama Karya Persero merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Meski telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, Ali enggan membeberkan identitas para pelaku.
Ia hanya mengatakan, salah satu tersangka itu merupakan Direktur di PT Hutama Karya. Saat ini, KPK masih menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah ini.
Lembaga antirasuah itu telah mengantongi indikasi nilai kerugian keuangan negara proyek tersebut.
“Tapi, nanti akan dihitung secara pasti oleh instansi lain, BPKP, untuk kemudian menghitung berdasarkan yang fiksnya, yang pasti dan nyata jumlah kerugian keuangan negara tersebut,” tutur Ali. (gih)