• Latest News

    Kamis, 14 Maret 2024

    Kenapa Sidang Praperadilan Gugatan Tersangka KONI Lampung Ditunda


    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - 
    Hakim menunda sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung, Rabu, 13 Maret 2024. Penundaan sidang lantaran tim kuasa hukum penggugat Agus Nompitu tidak membawa surat kuasa yang asli.Awalnya Ketua Majelis Hakim Agus Windana meminta tim kuasa hukum penggugat untuk memperlihatkan surat kuasa mereka. Ternyata tim kuasa hukum Agus Nompitu hanya memberikan salinan surat kuasa.
    Dalam sidang tersebut juga tidak terlihat pihak tergugat yaitu Kejati Lampung. Agus Nompitu terlihat mengenakan batik cokelat dan celana dasar hitam. Sejumlah kerabat terlihat mendampinginya. “Surat kuasa tidak lengkap, yang asli serahkan ke hakim. Tapi gak papa kita lanjutkan hari Selasa depan,” kata hakim.\
    Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan surat kuasa yang asli diambil PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat mendaftarkan gugatan. “Gak itu salah di PTSPnya , surat kuasa yang asli mereka ambil,” kata dia.
    Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung Agus Nompitu alias AN mengajukan praperadilan pada Kamis, 7 Maret 2024. Pada SIPPN, AN mengajukan praperadilan dan akan mulai sidang, 13 Maret 2024.
    Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menilai Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti (minimal dua alat bukti) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sesuai Pasal 184 Ayat (1)  KUHAP tentang Alat Bukti yang Sah, sesuai hukum acara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Seperti dilansir lampost.co kemarin.
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Kenapa Sidang Praperadilan Gugatan Tersangka KONI Lampung Ditunda Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top