BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Kehadiran kami di sini adalah untuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dengan pemerintah daerah," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Untung Wicaksono di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan pengawasan, koordinasi serta evaluasi kinerja aparat pemerintah dalam rangka pencegahan korupsi tersebut dilakukan di kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Pengawasan tersebut dilakukan di delapan area sektor pencegahan korupsi secara tematik di daerah. Delapan area itu meliputi perencanaan anggaran, pengadaan barang serta jasa," katanya.
Kemudian tentang penerimaan daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, dan pelayanan publik.
"Ini yang kami fokuskan untuk dilakukan perbaikan di Pemerintah Provinsi Lampung tahun ini, dan ini berlaku secara nasional. Pemerintah daerah kami berlakukan hal yang sama," ucap dia.
Dia menjelaskan, salah satu hal yang ditekankan oleh KPK kepada pemerintah daerah salah satunya bagi Provinsi Lampung adalah harus ada perbaikan dalam pelayanan publik.
"Yang harus diperbaiki adalah layanan publik, karena yang punya dampak dan imbas langsung kepada masyarakat adalah pelayanan publik ini. Sehingga hal ini yang akan didahulukan dan kami kejar agar pemerintah daerah dapat segera memperbaiki," kata dia.
Ia melanjutkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam pemberian pelayanan dan transparansi di dalam tata kelola pemerintah daerah.
"Selain itu di sisi lainnya dari pencegahan korupsi akan dilakukan pengawasan dalam pemberian pelayanan dan transparansi, jadi arahnya ke sana sebab ini akan mendukung pencegahan korupsi," tambahnya.
Diketahui pada 2023 hasil monitoring center for prevention (MCP) terhadap 546 pemerintah daerah (Pemda) menunjukkan indeks 75,13 atau turun 1,16 poin dibandingkan hasil MCP tahun 2022.
Dan pada MCP 2024 telah dirumuskan delapan area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator.
Perubahan tersebut disesuaikan dengan evaluasi hasil skor MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, dan dimensi pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 yang mengalami penurunan.