BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Badan Eksekutif Mahasiswa menuntut keadilan pasca Izin Operasional Universitas Megou Pak Tulang Bawang resmi dicabut sesuai SK Kemendikbudristek Nomor 156/E/O/2024 pada 1 Februari 2024
SK tersebut diserahkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II kepada Universitas Megou Pak Tulang Bawang Kamis (22/2)
Menurut SK Kemendikbudristek, ada beberapa konsekuensi pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang. Mulai dari menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik terhitung sejak SK diterbitkan.
Kemudian, pihak yayasan juga diminta membuat pengumuman di media massa nasional dan lokal. Universitas Megou Pak dilarang menerima mahasiswa baru.
Sedangkan, mahasiswa yang ada saat ini harus dipindah oleh pihak yayasan ke perguruan tinggi lain sesuai program studi.
Pihak yayasan juga diminta membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak.
Setelah ada pengumuman Universitas Megou Pak ditutup, sudah tak ada lagi aktivitas belajar mengajar di kampus itu. Mahasiswa pun luntang-lantung kebingungan.
Presiden Mahasiswa Dimas Primus Pratama meminta pihak kampus memberikan kejelasan kepada mahasiswa. Pasalnya, hingga kini, mahasiswa belum mendapatkan kepastian akan dipindahkan kemana.
"Pihak rektorat memberikan alasan bahwa mahasiswa disuruh menunggu hasil dari banding, tapi alangkah sayang bagi kami yang sudah semester 6 dan semester lanjut jika tidak dapat kepastian," kata dia, Sabtu (16/3).
Dimas mengatakan, BEM Universitas Megou Pak Tulang Bawang dan elemen mahasiswa lainnya sudah berkumpul untuk membahas persoalan ini.
"Kami sudah kumpul kemarin, dan kami menuntut agar kampus dan yayasan memberikan kejelasan nasib kami. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada gerakan, tindakan, dan kepastian, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," tegasnya.
Oleh karena itu, Dimas mengundang seluruh mahasiswa Universitas Megou Pak dari seluruh jurusan untuk satu suara dan rapatkan barisan menuntut keadilan, seperti dilansir sejumlah media di Lampung.