PALEMBANG (ANDPOST) - Kepala KUA Ilir Timur Satu, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M.Si kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kelurahan se-Kecamatan IIir Timur Satu bertempat di gedung Persada, Selasa, 19 Desember 2023.
Dalam sambutannya setelah pengukuhan, Zulfikar mengatakan bahwa pengukuhan Pengurus BKM Kelurahan merupakan tindaklanjut dari pengukuhan Pengurus BKM Kecamatan beberapa waktu yang lalu oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang.
“Pembentukan BKM sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Untuk tingkat Kelurahan, pengurus BKM diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KUA atas pertimbangan Lurah setempat,” terang Zulfikar.
Selanjutnya, alumni IAIN Raden Fatah Palembang ini mengajak pengurus BKM yang dikukuhkan untuk bersinergi bersama segenap pengurus masjid yang ada di wilayah masing-masing guna memaksimalkan peran masjid di tengah umat sehingga masjid bukan semata-mata sebagai tempat ibadah tetapi juga dapat memberikan kemaslahatan bagi jama’ah.
Pada kesempatan tersebut, Camat Ilir Timur Satu Ricky Fernandi, S.STP, M.Si dalam sambutannya menghimbau agar seluruh pengurus BKM Kelurahan yang telah dikukuhkan untuk selalu berkoordinasi dengan struktur kepengurusan di atasnya termasuk dengan Lurah selaku penanggungjawab wilayah. Koordinasi ini sangat penting mengingat peran dan potensi masjid yang begitu besar dalam pembinaan dan pemberdayaan umat.
“Bahkan sangat mungkin untuk juga memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan stunting yang merupakan program pemerintah secara nasional,’ ujar Ricky.
Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa undangan lainnya, yakni Danramil diwakili Babinsa, Kasi Kessos Kecamatan, Lurah se-Kecamatan Ilir Timur Satu dan pengurus ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, BKPRMI, Muslimat, ‘Aisyiyah, BKMT, FKMT, FKTPQ dan BKPAKSI