BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - BPKAD Bandar Lampung mengaku Pemprov Lampung hingga saat ini belum membayarkan Dana Bagi Hasil (DHB). Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan, hingga triwulan ketiga 2023, Pemprov Lampung belum kunjung membayarkan DBH ke Pemkot Bandar Lampung.
"DBH dari provinsi untuk tahun 2023 belum ada yang direalisasikan, harusnya sudah triwulan 3 ini," kata Ramdhan, Jumat (20/10/2023).
Akan tetapi Ramdhan belum bisa menyebutkan jumlah DBH.
"Masalahnya kita itu tidak pernah terima SK berapa jumlah kewajiban provinsi untuk bayar kita,"
"Jadi saat Pemrov mau menyalurkan baru dikeluarkan suratnya," ucapnya.
Ramdhan mengaku, Pemkot Bandar Lampung sudah menanyakan terkait kapan tersalurkannya DBH tersbut.
Akan tetapi, lanjut Ramdhan, hingga saat ini dana tersebut belum juga direalisasikan.
"Sudah pernah (ditanyakan), jawaban Pemrov nanti disalurkan, tetapi kenyataannya sampai saat ini belum," ungkapnya.
"Dulu kita sering mengirimkan surat secara resmi ke Pemrov, cuma karena seringnya nggak ada tanggapan, ya kita nggak bersurat lagi. Kita tanyakan bye phone," tuturnya.
Sehingga sampai saat ini kejelasaan BDH tersebut belum dapat dipastikan.
"Tidak jelas masalahnya apa (alasan belum dibayarkan), padahal itu haknya kita (Pemkot), pajak kita yang dipungut provinsi," pungkasnya.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Realisasi pendapatan daerah Bandar lampung hingga saat ini sudah capai 77 persen atau Rp 1,7 triliun.
Target pendapatan daerah Bandar Lampung tahun 2023 yakni Rp 2,3 triliun berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer pusat, dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung.