LAMPUNG (ANDPOST) - Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan pemerintah sedang menyiapkan ketentuan baru terkait percepatan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Menurut Agus, satu contoh syarat terbaru untuk pembelian sepeda motor listrik yakni satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik sebagai pengganti subsidi Rp7 juta. Ketentuan ini akan berlaku untuk umum.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus di Jakarta, Senin (31/7).
Dalam konteks percepatan ekosistem (EV) pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN.
"Dalam Perpres No 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026, (tapi) capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40-50 persen komponen di baterai, jadi bisa lebih cepat," jelas Agus.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), per Kamis (27/7/2023) masih ada sisa kuota 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan. Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu motor listrik baru harus terjual tahun ini melalui program subsidi kendaraan listrik.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.
Pelaksanaan konversi motor listrik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020.
Pelaksanaan konversi sepeda motor juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk emisi suara kendaraan.
Program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik ini memiliki target 6 juta unit pada 2030.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar