Pemberian bantuan dan tali asih, menurut Sekdaprov Fahrizal Darminto, merupakan salah satu bentuk perhatian dan kebersamaan serta kepedulian Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Lampung terhadap anggotanya serta untuk meningkatkan tali silaturahmi.
"Jangan dilihat dari nilainya, itulah bentuk ikatan batin dan kepedulian kita sebagai satu Korps. Meskipun Bapak Ibu sudah pensiun, tetap menjadi bagian yang utuh dari keluarga besar pegawai negeri dan purna bakti pegawai negeri," kata Sekdaprov.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh purna bakti atas dedikasi yang telah diberikan kepada pemerintah dan masyarakat selama ini.
"Semoga apa yang telah kita kerjakan selama menjadi pegawai, dicatat Allah SWT sebagai amal ibadah kita semua. Kalau didalam kita bertugas, kita pernah membuat suatu kebijakan atau program yang kita dedikasikan dengan pikiran yang bersih sebagai sesuatu untuk pembangunan, semoga itu juga dicatat sebagai amal perbuatan yang nilainya sama dengan amal jariyah," pungkas Sekdaprov.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari menyebutkan, salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tali silaturahmi dan sebagai bentuk komitmen jajaran Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung untuk memberikan kesejahteraan dan penghargaan kepada anggotanya.
Dalam kegiatan ini, diberikan sejumlah bantuan dan tali asih dengan rincian :
- Pemberian tali asih sebesar Rp 1 juta dan Piagam Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa purna bakti periode Maret dan April 2023 sebanyak 104 orang
- Pemberian santunan kepada keluarga ahli waris anggota Korpri yang meninggal dunia 15 orang, dengan rincian ASN yang meninggal dunia sejumlah 13 orang kepada ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 2 juta. Bagi Suami/Istri ASN yang meninggal diberikan santunan sebesar Rp 1 juta.
- Pemberian paket sembako bagi PNS Golongan I di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 63 orang
- Penyerahan bantuan bagi putra/putri PNS yang berprestasi sebesar Rp 500 ribu. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar