BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Masyarakat Provinsi Lampung yang mengalami mati pajak kendaraan bermotor diimbau untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di seluruh Lampung.
Pasalnya, program keringanan ini disebut yang terakhir diberlakukan di Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan Kepala BadanPendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.
"Jadi saya kira ini program terakhir untuk pemberian keringanan,oleh karena itu masyarakat diharap bisa manfaatkan ini semaksimal mungkin, karena mungkin tidak ada lagi kegiatan seperti ini," kata Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah.
Menurut Adi, program keringanan ini juga diberlakukan guna mengantisipasipemberlakuan ketentuan penghapusan data kendaraan bermotor yang tertuang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2) yaitu bagi pelanggar yang lalai memperpanjang STNK kendaraan bermotor melebihi 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus oleh pihak regident.
"Karena kan kita mengantisipasi juga untuk pemberlakuan ketentuan penghapusan data regident kendaraan itu," ujarnya.
Adi juga menjelaskan, alasan program ini hanya keringanan bukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, program pemutihan telah dilakukan pada tahun 2021 lalu, sehingga pada tahun ini Pemprov Lampung memberikan program keringanan agar tidak
ingin menjadikontraproduktif.
"Ada yang nanya juga kenapa programnya tidak pemutihan? Jadi saya sampaikan sebenarnya pemutihan sudah kita laksanakan pada tahun 2021 lalu, artinya masyarakat yang ikut program pemutihan 2021 itu merupakan kesempatan terbaik. Saya juga tidak ingin program ini kontraproduktif artinya membuat orang tidak taat pajak," ungkapnya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mendaftar program keringanan ini khusus untuk Bandar Lampung pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean melalui online di website http://keringanan.lampungprov.go.id.
"Kalau untuk di kab/kota lain pendaftarannya langsung datang dan nantidi sana ada kita siapkan crisis center, bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes kemudian e-salam semua dibuka," kata Adi.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama enam bulan mulai 3 April 2023 hingga bulan September 2023 mendatang.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar