BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Pemberlakuan keringanan (diskon) pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung mendapat antusiasme masyarakat.
Dimana sejak dibukanya program tersebut pada beberapa hari lalu, masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat Induk Rajabasa.
Salah seorang warga Wayhalim, Iskandasyah (34) mengatakan dengan adanya program diskon pajak kendaraan memberikan angin segar bagi dirinya, sebab hal tersebut dapat mendorong semangat masyarakat untuk mau membayar pajak.
"Seperti saya ini sudah telah 3 bulan, kan tetap ada dendanya tapi karena ada keringanan pajak jadi tidak ada denda. Kalau masyarakat yang pelupa seperti saya ini sangat senang ada program ini, jadi tidak membayar denda," kata dia saat ditemui di Kantor Samsat Induk Rajabasa,kemarin.
Sebab menurutnya tak sedikit masyarakat yang enggan membayar pajak karena malas untuk membayar denda pajak.
"Keringanan PKB sangat membantu apalagi nanti diterapkan penghapusan regident bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan pelaksanaan pemberian keringanan PKB dan BBNKB tela ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Dimana dalam Peraturan Gubernur tersebut terdapat tiga point yang diberikan keringanan kepada wajib pajak yakni pembebasan BBNKB, pembebasan denda serta pemberian keringanan pokok pajak.
"Dalam Pergub dijelaskan selama enam bulan dimulai dari April hingga September 2023. Jadi hari ini kita sudah mulai untuk hari pertama. Terlihat antusiasme masyarakat hari ini cukup besar, tadi kita lihat banyak masyarakat yang memang sudah daftar secara online," kata dia
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar