PRINGSEWU (ANDPOST) - Program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mulai diberlakukan secara serentak diseluruh provinsi Lampung selama 6 bulan, mulai Senin 3 April 2023.
Pemberlakukan keringanan pajak ini, Kata Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri, juga langkah awal pemerintah khususnya provinsi Lampung dalam menerapkan peraturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang masa berlaku STNK (mati lima tahun) telah habis ditambah menunggak pajak selama 2 tahun.
Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri meminta masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang akan diberlakukan di samsat pringsewu mulai April 2023 mendatang.
Demikian disampaikan AKP Khoirul Bahri saat ditemui awak media usai mengikuti apel pagi di Mapolres setempat, beberapa waktu lalu.
Menurut kasat, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pada Pasal 74 Ayat 2 disebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan (STNK) sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya. Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, sebelum data kendaraan dihapus permanen, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri”, jelasnya.
Oleh karena itu, Khoirul mengajak seluruh masyarakat terutama yang memiliki kendaraan mati pajak (perpanjangan STNK) atau ingin melakukan proses balik nama untuk memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Ya kami imbau agar segera dimanfaatkan sebelum nantinya pemerintah menerapkan pemberlakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi ranmor yang mati pajak”, imbuhnya.
Disampaikan kasat, berdasarkan pergub no 6 tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan dan BBNKB tahun 2023, untuk rincian kendaraan bermotor yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).
Sementara untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%), kemudian mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen.
“Selanjutnya, Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%) dan Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60%),” terangnya.
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program ini, diharapkan datang langsung ke kantor Samsat Pringsewu dengan membawa kendaraannya untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen- dokumen yang diperlukan.
“Untuk pembayaran PKB agar membawa KTP sesuai nama STNK, STNK asli dan BPKB, sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar juga membawa STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi,surat kuasa bermateri jika dikuasakan, BPKB asli dan fotokopi serta kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai,” bebernya.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar