BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Meski seringkali menjadi momok, cara bayar pajak motor sebenarnya tidak sulit. Tentunya kita sudah tahu jika membayar pajak merupakan kewajiban seluruh pemilik kendaraan dan penting untuk dilakukan setiap tahunnya. Jika tidak dilakukan maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenai sanksi berupa denda.
Tak hanya denda, urusan lainnya seperti jual beli juga akan sulit dilakukan. Resiko ditilang dan kendaraan ditahan pun mengintai. Jika Anda tidak ingin mengalami kerepotan akibat keterlambatan membayar pajak motor maka Anda sebaiknya menjalankan kewajiban dengan membayar pajak motor secara berkala dan tepat waktu.
Pembayaran pajak motor sendiri dilakukan saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak artikel berikut ini untuk mengetahui caranya!
Cara Bayar Pajak Motor
Ada beberapa cara yang dapat Anda pilih untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Yang pertama adalah pembayaran langsung saat memperpanjang STNK di Samsat.
Untuk membayar pajak secara langsung di samsat, yang harus Anda lakukan adalah:
- Datang ke kantor samsat dan isi formulir perpanjangan STNK dan BPKB yang tersedia di loket pendaftaran.
- Lampirkan syarat-syarat dokumen persyaratan sesuai yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya, serahkan ke loket dan tunggu dipanggil sesuai urutan.
- Nanti Anda akan menerima slip pembayaran untuk membayar pajak sesuai dengan biaya pajak yang berlaku. Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai biaya pajak ke loket kasir.
- Setelah selesai membayar, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pajak. Serahkan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK
- Tunggu hingga nama dipanggil oleh petugas. STNK akan diserhkan dan pajak telah dibayarkan. Untuk proses pembayaran pajak setiap lima tahun, setelah membayar pajak bawalah bukti pembayran tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai bukti untuk pengambilan plat nomor yang baru.
Membayar pajak motor juga dapat dilakukan secara online. Saat ini pembayaran pajak motor dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini tersedia di Playstore dan Appstore. Caranya cukup mudah:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore dan App Store, kemudian buka aplikasi dan daftarkan diri Anda dengan menekan tombol daftar.
- Lengkapi persyaratan yang diminta yaitu NIK, data diri sesuai KTP, alamat e-mail, dan password. Jika sudah klik lanjut.
- Unggah foto KTP yang jelas dan lakukan verifikasi wajah dengan biometric. Jika hasilnya sudah sesuai klik Gunakan Foto Ini.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda ke aplikasi SIGNAL. Kemudian Anda akan login dengan e-mail yang sudah terdaftar.
- Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor yang ada di beranda.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka lalu klik lanjut.
- Masuk ke akun, kemudian pilih notfikasi lanjut proses pembayaran kemduian pilih generate kode bayar. Klik lanjut.
- Pilih bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran sesuai preferensi bank pilihan Anda dan masukkan kode bayar.
Mudah sekali bukan cara bayar pajak motor di atas? Jangan lupa untuk membayar pajak motor Anda secara rutin setiap tahunnya. Selamat mencoba.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar