BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Kejati Lampung masih fokus melacak aset dua terpidana Korupsi BUMD vonis Dua terdakwa korupsi BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dua pelaku yakni, yakni Direktur Utama PT Jasa Lampung Utama, Andi Jauhari Yusuf, dan pihak swasta/rekanan selaku Direktur PT Raja Kuasa Nusantara Alex.
Dua pelaku yakni, yakni Direktur Utama PT Jasa Lampung Utama, Andi Jauhari Yusuf, dan pihak swasta/rekanan selaku Direktur PT Raja Kuasa Nusantara Alex.
"Terkait LJU telah dilakukan atau pelacakan aset, terhadap DPO (Dua Terpidana) tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, 26 Juni 2022.
Selain melacak aset, keberadaan keduanya masih terus diburu oleh Tim Tangkap Buron Kejati Lampung, dan juga Tim Intelejen Kejati Lampung terus melakukan pengejaran. "DPO masih diburu," katanya.
Sebelumnya, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Lampung Edy Winarko, mengatakan, pengejaran dan pencarian sudah dilakukan baik di Lampung, maupun di luar Lampung.
Andi Jahuari merupakan warga Bogor, Jawa Barat, sedangkan Alex Jayadi beralamatkan di Lampung Selatan.
Pada proses penyidikan juga Kejati Lampung sudah melakukan pemanggilan secara terbuka via surat kabar, namun keduanya tak juga merespon panggilan tersebut. Nama dan identitas mereka pun sudah dipajang di video trone Kejati Lampung.
"Bahkan kami sudah kejar sampai Jawa Barat, tapi belum ketemu, kita sudah action," ujarnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengam kejaksaan Agung, khususnya tim tangkap buron (tabur) 3:1, yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami kirim (datanya) ke adhyaksa modern center (AMC), kami terus bekerja," katanya.
JPU pada perkara ini tidak mengajukan upaya hukum baik, banding ataupun kasai, atas vonis Dua terdakwa korupsi BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU), yakni Direktur Utama PT Jasa Lampung Utama, Andi Jauhari Yusuf, dan pihak swasta/rekanan selaku Direktur PT Raja Kuasa Nusantara Alex, yang disidang secara in Absentia.
Andi Jauhari Yusuf divonis enam tahun enam bulan dan denda Rp300 juta serta subsider empat bulan penjara.
Sedangkan, Alex Jayadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.(Lampost)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar