• Latest News

    Kamis, 17 Desember 2020

    Transfer DBH Pajak Rokok Tri Wulan IV Lampung Belum Masuk, Nasib Jamkesda ?

    BANDAR LAMPUNG (ANDPOST) - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung Minhairin menuturkan Pemerintah Pusat be;um mentransfer Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Tri Wulan IV Tahun 2020 untuk Pemerintah Provinsi Lampung, sementara untuk Tri Wulan I hingga Tri Wulan III, telah ditransfer ke seluruh pemerintah kabupaten kota.

    "Pemprov Lampung sudah merealisasikan DBH Pajak Rokok Tri Wulan I hingga Tri Wulan IIII Tahun 2020, Tri Wulan IV belum masuk," katanya, Kamis Siang

    Terkait rincian dana transfer DBH Pajak Rokok tahun 2020 untuk kabupaten kota se Lampung, redaksi sedang melanjutkan konfirmasi ke pemangku kepentingan lainnya untuk mengetahui keterkaitannya dengan perjanjian jaminan kesehatan antara pemerintah daerah dan BPJS

    Diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) se-Lampung sepakat untuk mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan peserta BPJS melalui pajak rokok. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Minhairin menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 128/PMK.07/2018 tanggal 21 September 2018 tentang tata cara pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, yakni sebesar 37,5% dari pajak rokok harus dialokasikan untuk BPJS di APBD 2019 tiap pemprov/pemkot/pemkab. 

    "Ini sudah dibahas bersama Kepala Bakuda Kabupaten dan Kota, ya semua sudah setuju," kata dia di komplek Pemprov Lampung, Senin (15/10/2018).

    Dijelaskannya, pemerintah memiliki kewajiban menganggarkan BPJS kepada masyarakat. “Nantinya, anggaran yang bersumber dari 37,5% pajak rokok akan disetor kepada BPJS," ujarnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Johana menjelaskan mekanisme kontribusi pajak rokok telah disetujui dan dibahas oleh Bakuda provinsi maupun kabupaten dan kota. 

    "Bagaiamana pola kontribusi. Secara teknis, instansi atau Bakuda yang mengatur," ujarnya. 

    Sesuai Perpres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta Permenkeu RI Nomor 128 tahun/PMK. 07 tahun 2018 terkait mekanisme kontribusi pajak rokok, mengatur apabila ada pemerintah daerah yang sudah memiliki program Jaminan Kesehatan yang sudah diintegrasikan oleh JKN maka pajak rokok yang dihasilkan 37,5% nya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. 

    Menurutnya, peserta JKN tidak melulu masyarakat miskin, tapi seluruh warga yang masuk dalam satu wilayah boleh didaftarkan kalau diperlukan dengan membayar iuran Rp23.000/jiwa/bulan. 

    "Untuk data ril peserta yang belum diusulkan masih akan kita lakukan breakdown ke seluruh Kabupaten dan kota,” tutur dia. (*)


    REFERENSI : https://lampung.rilis.id/pemda-se-lampung-sepakat-pajak-rokok-dipotong-untuk-bpjs

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Transfer DBH Pajak Rokok Tri Wulan IV Lampung Belum Masuk, Nasib Jamkesda ? Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top