Verzinita, Kadis PUPR Lamtim |
LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menilai bobroknya hasil proyek pembangunan inprastruktur Tahun Amggaran 2020. Verzinita Kepala Dinas PUPR menegaskan, siap, itu tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Bobroknya hasil proyek pembangunan dikabupaten Lampung Timur tersebut terungkap dari hasil kunjungan para wakil Rakyat beberapa waktu silam.
Melalui Komisi tiga DPRD Lampung Timur beberapa kali melakukan pemantauan pada sejumlah titik, ternyata proyek pembangunan inprastruktur maaih samgat jauh dari harapan.
Purwianto anggota Komisi 3 DPRD Lampung Timur Selasa 15/12/20, diruang kerjanya (Fraksi Partai Gerindra) mengaku kecewa atas hasil pembangunan proyek jalan lataston didesa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, pasalnya, proyek yang diduga milyaran itu sangat tidak layak.
"Jalan itu tadinya untuk lalu lalang mobil muat singkong milik PT Sorini, mestinya, kuat dan tidak akan cepat rusak, karena sudah bertahun-tahun ditimbun, dan sudah sejak beberapa tahun ini, PT Sorini tutup, jalan itu sekarang ini hanya dilalui kandaraan umum atau peribadi, tapi kemarin jumat saya lewat situ, memang farah, karena aspalnya sangat tipis, sungguh sangat tidak layak," Ujar Purwianto.
Karenanya, kedepan para wakil rakyat melalui Komisi 3 DPRD Lampung Timur juga telah meng agendakan untuk kembali meninjau serta melakukan pengawasan terhadap hasil proyek pembangunan Tahun Anggaran 2020. Salahsatu menjadi prioritas untuk ditinjau adalah proyek jalan lataston Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.
Membenarkan agenda tersebut, Wakil Ketua Kokisi 3 DPRD Lampung Timur Nur Fauzan, kepada wartawan mengaku saat ini pihaknya (komisi tiga) sedang berkoordinasi sesama anggota DPRD, dan Kecamatan Way Bungur menjadi prioritas.
Disela-sela kesibukanya, Verzinita Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Timur, mengakui perihal banyaknya kerusakan pada proyek pembangunan Tahun Anggaran 2020, baik melalui komisi 3 selaku mitra kerja PU, bahkan dari hasil pengawasan dinas yang dipimpinya.
Menurut Verzinita, kerusakan tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan akan dilanjutkan pada pihak ketiga selaku pemenang tender, sebab masih dalam tahap pemeliharaan selama 6 bulan.
,"Itu masih tanggung jawab pemerintah daerah, akan diperbaiki, karena itu masih dalam masa pemeliharaan, 'pihak ketiga'. Kan kita Dinas baru PHO, untuk Final Hend Over (FHO) belum. Tunggu sampai 6 Bulan kedepan, sesuai kontrak masing-masing pihak ketiga. Dinas juga sudah tau, dan kita temukan yang rusak itu tidak lebih dari 50 persen," pungkas Verzinita.
PEWARTA : FIRDAUS
EDITOR : M.ANDRE.W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar