• Latest News

    Sabtu, 05 Desember 2020

    Pemkab Lampung Timur Tak Bergigi Alias Macan Ompong

     Awal Riyadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur
    LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Tak ada giginya yang menjadi penyebab amburadulnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur, penyebab lainnya tidak adanya Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS). Akibatnya, meski tabrak aturan, para cukong tetap dapat melakukan semua kegiatan. Diantaranya, Universitas dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit. Hal itu ditegaskan Awal Riyadi Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur kepada wartawan Jumat petang (04/12/20)
    Diruang Fraksi PKS DPRD Lampung Timur, Awal Riyadi menanggapi amburadulnya sistem birokrasi dikabupaten itu.

    "Lemahnya pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dikabupaten Lampung Timur ini dikarenakan tidak ada PPNS yang dapat melakukan semua tugas dan fungsinya, sebagai penegak perda, dan sebaiknya PPNS ditugaskan di Satuan Pamong Praja, bahkan sebaiknya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dijabat Pegawai PPNS," tegas politisi PKS itu kepada wartawan.

    Seperti diketahui sejak awal tahun 2020 Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung, tepatnya berlokasi didesa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, sejak awal pembangunanya dan setelah berdiri, bahkan saat ini telah melakukan semua aktifitas, namun tidak memiliki izin.

    Selain UNU Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga tidak pernah mengeluarkan izin pada perusahaan minyak kelapa sawit milik PT Tunas Baru Lampung (TBL) diwilayah Kecamatan Sukadana. Faktanya, perusahaan tersebut, bertahun-tahun telah berproduksi.
    Penegasan itu disampaikan Almaturidi ketika menjabat sebagai PLT ASS I Sekretariat Pemerintah Daerah Lampung Timur. Rabu  (27/11/19), silam. 

    Diruang kerjanya, Almaturidi merasa, ketika menjabat sebagai PLT Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua Tim Koordinasi Penantaan Ruang Daerah  (TKPRD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015  tidak pernah menanda tangani berkas rekomendasi izin untuk industri minyak kelapa sawit disukadana. 

    Ironisnya, baik, UNU ataupun perusahaan minyak kelapa sawit, telah diperiksa dan dikunjungi Dinas terkait dan disarankan untuk mengurus semua persyaratan perizinanan, faktanya, meski demikian keduanya, UNU ataupun TBL tetap melakukan kegiatanya.

    Tak cukup sampai disitu, sarang walet, peternakan. Fropider dan banyak lagi lainya yang menjadi temuan masyarakat kabupaten Lampung Timur. Karenanya, politisi PKS dari Komisi 1 itu meminta kepada Pdmerintah Kabupaten Lampung Timur agar ada PPNS. "Kalau tidak ya akan selalu seperti ini, aturan jadi mandul, pemerintah tak upabahnya seperti macan ompong," tandasnya.   


    PEWARTA : FIRDAUS
    EDITOR     : M.ANDRE.W
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Pemkab Lampung Timur Tak Bergigi Alias Macan Ompong Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top