LAMPUNG UTARA (ANDPOST) - Aliansi Rakyat untuk Keadilan (RATU ADIL) segera menghantarkan berkas pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan pengurangan volume dan dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan pada kegiatan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya di SMAN 1 Abung Pekurun, SMAN 1 ABUNG TIMUR, SMAN 1 ABUNG BARAT dan SMAN 1 ABUNG SEMULI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2020.
"Hasil pulbuket dan puldata, di SMAN 1 Abung Pekurun, SMAN 1 ABUNG TIMUR, SMAN 1 ABUNG BARAT dan SMAN 1 ABUNG SEMULI Kabupaten Lampung Utara kami memiliki hipotesa adanya dugaan pelanggaran Permendikbud Tahun 2020,"kata Ardian Reksadana, Jubir RATU ADIL, melalui pers releasenya,Selasa pagi.
Ia mencontohkan, Diduga Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana (DAK) SMAN 1 Abung Timur. Sumber Dana APBD Provinsi Lampung tahun 2020 sekitar Rp.262.806.000,- Dalam pelaksanaan 120 hari, diduga langgar Permendikbud Tahun 2020.
"Sesuai data lapangan dan info masyarakat di SMAN 1 Abung Timur, nampak beberapa titik pekerjaan terkesan janggal. Seperti halnya rangkain besi gelang untuk cor slop, dibagian layang – layang sebelah ujung kiri dan kanan, Dan diatas pelafon tidak ada pelasteran serta acian semen, pada bagian depan (teras) hanya dipasang sedikit balok gantung saja, padehal pemasangan balok gantung seharusnya lebih banyak, agar tidak mudah ambruk,"kata Ardian Rangga.
Hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi ke pihak Panitia Pembangunan SMAN 1 Abung Timur dan UTPD Pendidikan Lampung Utara tak kunjung dijawab.
Sementara saat disambangi, Milyard sebagai Kepala SMA Negeri 1 Abung Timur tidak mau ditemui, begitu pula dikonfirmasi tertulis, guna memberikan hak jawab atas realisasi Dana BOS 2020 dan proyek fisik lainnya, not respon.
Akademisi Hukum Universitas Mitra Indonesia, Tahura Malaganp,SH,MH mengungkapkan, selain PPK (panitia pembangunan sekolah,red), Secara legal formal tanggung jawab untuk menyatakan bahwa barang atau jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak baik kualitas maupun kuantitasnya adalah Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Namun secara material penyedia barang dan jasa juga harus bertanggungjawab terhadap kekurangan ini.
Penyedia yang melakukan kecurangan ini bisa dikenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara
"Perbuatan curang yang dilakukan adalah pemborong misalnya melakukan pembangunan suatu bangunan tidak sesuai atau menyalahi dokumen kontrak, bahan bangunan yang dipesan/dibelidarinya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Perbutan curang ini tidak perlu mengakibatkan bangunan itu roboh atau negara menjadi betul-betul bahaya, karena dalam unsurnya dikatakan dapat membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara,"katanya, Selasa Siang (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar