BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Aliansi Ratu Adil menghimbau KPK supaya bendahara dinas kesehatan (Novrida Nunyai,red) dan 13 dari 27 kepala puskesmas Kabupaten lampung utara periode jabatan 2017 hingga 2018 yang diduga turut serta di tindak pidana korupsi dan diduga merugikan keuangan negara ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan badan.
"Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Rahman Reksadana, Senin Siang melalui rilisnya.
Ia melanjutkan, desakan supaya Novrida Nunyai ditingkatkan statusnya dari saksi jadi tersangka dan dilakukanan penahanan badan dijamin Undang-undang. "Untuk mempermudah penyidikan dan ditakutkan menghilangkan barang bukti,"ujar Rahman
Katanya, pada Sidang lanjutan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara, dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan dr Maya Metissa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin 28 September 2020. Dalam keteranganya dipersidangan, Novrida Nunyai membenarkan barang bukti berupa catatan potongan dana BOK termasuk yang disimpan di dalam komputer telah dia hapus dan dibakar
Sementara Ketigabelas dari 27 kepala puskesmas di Lampung Utara yakni, Kepala Puskesmas Blambangan, Triyana Putri; Kepala Puskesmas Kemalo Abung, Sigit Rianto, Kepala Puskesmas Kubu Hitu, Darmawan; Kepala Puskesmas Madukoro, Sri Mustika; Kepala Puskesmas Kalibalangan, dr. Sri Hayati; Kepala Puskesmas Karangsari, Linda Medyawati.
Selain itu, Kepala Puskesmas Kotabumi I, Leni Indriana Shanti; Kepala Puskesmas Gedung Negara, Iwan Darmawan; Kepala Puskesmas Bumi Agung, Saipul; Kepala Puskesmas Bukit Kemuning, dr. Masrianti; Kepala Puskesmas Subik, Ahmad Hamdani; Kepala Puskesmas Wonogiri, Asianto; dan Kepala Puskesmas Kotabumi Udik, Wardianto.
Diketahui, Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, Maya Metissa, yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Bandar Lampung, Senin (21/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 13 Kepala Puskesmas di Lampung Utara untuk menjadi saksi. Persidangan pun dipimpin Majelis Hakim Ketua, Siti Insirah.
Adapun nama saksi tersebut yakni, Kepala Puskesmas Blambangan, Triyana Putri; Kepala Puskesmas Kemalo Abung, Sigit Rianto, Kepala Puskesmas Kubu Hitu, Darmawan; Kepala Puskesmas Madukoro, Sri Mustika; Kepala Puskesmas Kalibalangan, dr. Sri Hayati; Kepala Puskesmas Karangsari, Linda Medyawati. Selain itu, Kepala Puskesmas Kotabumi I, Leni Indriana Shanti; Kepala Puskesmas Gedung Negara, Iwan Darmawan; Kepala Puskesmas Bumi Agung, Saipul; Kepala Puskesmas Bukit Kemuning, dr. Masrianti; Kepala Puskesmas Subik, Ahmad Hamdani; Kepala Puskesmas Wonogiri, Asianto; dan Kepala Puskesmas Kotabumi Udik, Wardianto.
JPU Hardiansyah menanyakan kepada semua saksi apakah mendapat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada periode 2017 dan 2018.
Jaksa Hardiansyah: Saya tanyakan kepada semua saksi, apakah dapat dana BOK tidak?
Para Saksi: Dapat.
Kemudian JPU menanyakan kepada saksi Linda Medyawati soal pencarian dana BOK untuk
Puskesmas di Lampung Utara.
Jaksa Hardiansyah: Dapat dana BOK 2017?
Saksi Linda: Tahun 2017 itu Rp 250 juta, 2018 lupa.
Jaksa Hardiansyah: Jadi yang ambil dana siapa?
Saksi Linda: Bendahara Puskesmas.
Jaksa Hardiansyah: Saat itu kepala dinasnya siapa?
Saksi Linda: Ibu Dokter Maya.
Jaksa Hardiansyah: Di sini ada yang ambil sendiri tidak?
Para Saksi: Tidak.
Jaksa Hardiansyah: Syarat apa saja yang dipenuhi?
Saksi Linda: Kwintansi, NPD (Nota Pencairan Dana).
Jaksa Hardiansyah: Apakah ada pemotongan?
Saksi Linda: Bendahara lapor kalau uangnya tidak sesuai, itu yang disampaikan.
Jaksa Hardiansyah: Jumlah potongannya berapa?
Saksi Linda: 10 persen dari total pencarian, per NPD.
Jaksa Hardiansyah: Jadi setiap pencairan itu pemotongan?
Saksi Linda: Iya.
Jaksa Hardiansyah: Lalu bagaimana menutup pemotongan itu?
Saksi Linda: Disesuaikan dengan kegiatan, kegiatan dilakukan tapi ada yang diprioritakan.
Sementara itu, Saksi dr. Sri Hayati mengatakan bahwa dirinya sempat melontarkan protes
terhadap Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampung Utara, Novrida Nunyai, terkait pemotongan anggaran BOK tersebut.
Jaksa Hardiansyah: Apakah yang dilakukan saksi saat itu?
Saksi Sri Hayati: 2017 saya laporkan bahwa pemotongan, saya protes ke Bendahara Dinas, Bu Nunyai. Sempat adu mulut dengan Bu Novrida sampai ribut.
Jaksa Hardiansyah: Apa yang disampaikan?
Saksi Sri Hayati: Saya tidak terima kenapa dipotong, kok gak ada pemberitahuan, dan saat
itu uang ditahan tidak dicairkan dulu yang pertama tahun 2017.
Jaksa Hardiansyah: Lalu apa jawaban Bu Novrida?
Saksi Sri Hayati: Kata Bu Novrida, nanti akan disampaikan ke kepala dinas.
Jaksa Hardiansyah: Setelah marah, ibu dipanggil siapa?
Saksi Sri Hayati: Dipanggil Bu Novrida Nunyai, suruh menghadap ke kepala dinas.
Jaksa Hardiansyah: Lalu ibu menghadap?
Saksi Sri Hayati: Iya, saya mewakili 27 Puskesmas.(*)
REFERENSI
https://kumparan.com/lampunggeh/13-puskesmas-lampung-utara-jadi-saksi-sidang-kadiskes-ada-potongan-10-persen//
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar