• Latest News

    Selasa, 01 Desember 2020

    Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Disahkannya Perda Provinsi Lampung Tentang AKB

    Foto Diambil Sebelum Pandemi Covid-19
    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Darerah (Bapemperda) DPRD setempat atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah dalam dalam mencegah dan mengendalikan serta memutus mata rantai persebaran COVID-19.

    "Kebijakan Raperda AKB ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 perlu diatur secara komprehensif. Oleh sebab itu perlu dibuat regulasi atau peraturan pedoman yang didalamnya memenuhi tiga aspek yaitu aspek filosofis aspek sosiologis dan aspek yuridis," kata Bung RMD, sapaan akrab Ramhmad Mirzani Djausal yang juga Anggota Komisi V DPRD Provinisi Lampung saat memberikan keterangan., Selasa 1 Desember 2020

    Bung RMD Peduli Covids-19
    Karenanya, hal tersebut juga sebagai upaya untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri agar peraturan kepala daerah tentang Covid-19 ditingkatkan menjadi Perda. Juga dimaksudkan untuk menseragamkan peraturan tentang pengendalian Covid-19 antara provinsi dan kabupaten / kota. 

    "Sebab, selama ini peraturan pengendalian covid-19 berbeda-beda antar kepala daerah.Raperda AKB ini  terdapat penegasan berupa sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tegas itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar sehingga pengendalian covid-19 di Lampung bisa dilakukan sehingga  kasus covid-19 di Lampung dapat diatasi,"ujar Bung RMD.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rangka memutus mata rantai persebaran COVID-19.

    Bung RMD Peduli Covids-19
    "Menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri agar Peraturan Kepala Daerah mengenai penanganan COVID-19 dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah maka Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 telah disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Darerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, di Bandarlampung, Senin.

    Respon positif atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 diungkapkan oleh Gubernur Lampung. "Dengan disetujuinya rancangan peraturan ini menjadi peraturan diharapkan dapat membantu penanganan COVID-19 di Lampung," ujar Arinal Djunaidi.

    Ia mengatakan dengan adanya persetujuan oleh DPRD Provinsi Lampung setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyiapkan langkah selanjutnya guna menindaklanjuti peraturan tersebut.

    "Saya instruksikan untuk semua OPD dapat menyiapkan langkah selanjutnya, sebab menanggulangi pandemi COVID-19 ialah tanggung jawab kita bersama," katanya lagi.(*)

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Disahkannya Perda Provinsi Lampung Tentang AKB Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top