• Latest News

    Sabtu, 05 Desember 2020

    Jalan Ganti Warno, PPK dan Pejabat PT Cakra Donya Pratama Terancam Pidana

    LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Pengadaan Barjas di Dinas PUPR Lampung Timur untuk Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kedaton - Gantiwarno, Lampung Timur senilai Rp 2.724.560.000,00 oleh PT Cakra Donya Pratama yang beralamatkan di Jalan Imam Bonjol Gang Raflesia No.32 Segala Mider, Bandar Lampung, selain diduga terjadi pengurangan volume (tak sesuai sepsifikasi teknis lainnya,red) juga beraroma KKN, dibuktikan proses Barjas cuma diikuti 7 perusahaan. 
    Pun aroma dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up, rencana pengadaan yang diarahkan, rekayasa pemaketan untuk KKN, penentuan jadual pengadaan yang tidak realistis sangat busuk, Kontraktor, PPK dan pejabat turunannya terancam pidana

    Akademisi Hukum Universitas Mitra Indoensia, Tahura Malaganp,SH,MH mengungkapkan, selain PPK, Secara legal formal tanggung jawab untuk menyatakan bahwa barang atau jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak baik kualitas maupun kuantitasnya adalah Panitia/Pejabat  Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). 

    Namun secara material penyedia barang dan jasa juga harus bertanggungjawab terhadap kekurangan ini. Penyedia yang melakukan kecurangan ini bisa dikenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara

    "Perbuatan curang yang dilakukan adalah pemborong misalnya melakukan pembangunan suatu  bangunan tidak sesuai atau menyalahi dokumen kontrak, bahan bangunan yang dipesan/dibelidarinya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Perbutan curang ini tidak perlu  mengakibatkan bangunan itu roboh atau negara menjadi betul-betul bahaya, karena dalam unsurnya dikatakan dapat membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara",:katanya, Sabtu Sore

    Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Warga di ruas Jalan Kedaton - Gantiwarno, Lampung Timur pun mengungkapkan aspirasinya. “Ya gimana ya pak, kalau hasilnya begini saya bilang puas, tetapi yang lain tidak puas, saya juga enggak enak. Harapan saya pekerjaan ini harusnya lebih baik lagi,”ujar Mat Ketib (52, Sabtu siang, merupakan salah seorang warga Desa Gantiwarno yang mengatakan bahwa tidak puas dengan hasil pekerjaan ini dan sangat berharap kepada pemerintah Lamtim agar pekerjaan lebih baik lagi.

    Selian itu, Mat Jio (40) warga Tresnomulyo Lamtim juga mengungkapkan kekecewaan dari hasil pembangunan jalan yang terkesan setengah hati. “Kalau jalan ini tidak diperbaiki desa  dengan gotong royong maka rusak parah. Jalan ini jalan lintas antar kabupaten jadi harus kuat.Harusnya juga perbaikan jalan ini jangan putus-putus. Kalau ini sepotong-sepotong pembangunannya mulai dari 37 Pekalongan. Harus merata ibaratnya jangan pilih-pilih kasih. Kalau pemerintah akan membangun seluruhnya mulai dari ujung ke ujung,” ungkapnya.

    Lain halnya Tukidi (55) sebagai warga Tresnomulyo merasa kecewa dari hasil pekerjaan  peningkatan jalan tersebut seperti asal-asalan. “Saya kurang puas, apalagi dulunya didekat Masjid lubang dalam-dalam. Tapi hasilnya banyak lubang-lubang enggak rata. Kalau bisa jalan ini diulangi dan diperbaiki lagi,” tandasnya


    PEWARTA : FIRDAUS
    EDITOR      : M.Andre.W
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Jalan Ganti Warno, PPK dan Pejabat PT Cakra Donya Pratama Terancam Pidana Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top