BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Ketua Umum DPP PEMATANK, Suardi Romli mendesak Dirjen PFM Kementrian Sosial hingga penanggungjawab E-Warung kabupaten kota di Lampung memutus kontrak, mem-blacklist, tidak melanjutkan kerjasama dengan agen/suplayersebagai pemasok pada Program Bantuan Pangan Non Tunai di Tahun 2021.Melakukan Audit dan Evaluasi dengan transparan dan terbuka terhadap pelaksana/tim program bantuan pangan non tunai provinsi/kabupaten kota Tahun 2020 yang diduga melanggar Pedum dan Juknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2020.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan mark up serta menyalurkan bahan pangan tak layak konsumsi pada penyaluran bantuan sembako di Lampung supaya dilakukan audit dan evaluasi terbuka serta dibawa ke pengadilan rakyat karena melanggar Pedum dan Juknis BPNT 2020,"katanya, di sekretariatnya, Kamis(3/12/2020)
Ia menuturkan, kasus Headline yaitu langkah Bupati Lampung Barat seperti tertuang di LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR: B/41/KPTS/III.16/2020 TANGGAL: 8 Januari 2020 tentang TIM KOORDINASI BANTUAN PANGAN NON TUNAI/ PROGRAM SEMBAKO TAHUN ANGGARAN 2020, tercantum sebagai Kordinator Distribusi yaitu Kepala Cabang Bulog Lampung Utara, dan sesuai arahan Kementrian Sosial, penyalurnya yaitu PT. Banda Gara Reksa (BGR).
Hal senada terjadi di Kecaamtan Ambarawa, Pringsewu. KPM setempat menerima beras dalam kondisi kutuan, diduga Penyalurnya adalah CV Putra Keling.
"Di Kecamatan Ambarawa ada 2793 orang KPM jika dikalikan indeks bantuan per KPM Rp150.000 dengan marjin error per KPM 10 persen. Lain hal di Lamteng. Infromasi warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, dan Kecamatan Trimurjo mengungkapkan, jika mengacu pada pedoman bantuan sosial BPNT yang dikembangkan menjadi bantuan sembako pada tahun ini, e-warong seharusnya memiliki stok bahan pangan, dengan dukungan pemasok yang bersifat stabil. Dengan begitu, para KPM dapat memilih sembako yang dibutuhkan. KPM tidak bisa milih sembakonya. Jadi ketika sudah menggesek kartu di e-warong, jeda dua sampai tiga minggu kemudian, paket sembako berupa 10 kilogram (kg) beras, 15 butir telur, 1 kg kentang, 1/2 kg kacang hijau, dan buah pir, ambil di e-warong. Semacam sudah dibuat paket. Ini Luar biasa penyimpangannya,"imbuh Suardi Romli
Indikasinya sederhana karena banyak keluhan KPM, barang BPNT tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat yaitu : a. mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, b. memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM BPNT c. memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi dan d. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan.”
Sementara Manfaat BPNT untuk meningkatkan: a. ketahanan pangan di tingkat KPM BPNT sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan b. efisiensi penyaluran Bantuan Sosial c. akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan d. transaksi nontunai dan e. pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.”
Guna memutus mata rantai dugaan korupsi bantuan sosial dan bantuan sembako di Lampung, menurut Suardi Romli, DPP PEMATANK bakal menggiring persoalan ini ke ranah hukum. “Kita sudah kantongi nama-nama oknum dan bukti-bukti di kabupaten lainnya,”pungkas Suardi Romli.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar