DR. M Nasir (Andpost/Firdaus) |
DR. M Nasir mengaku saat ini masih mengantongi salinan TKPRD dari Pemerintah Daerah Kabupaten LampungTimur.
Menurut Nasir, lembaga yang dipimpinya saat ini adalah lembaga pendidikan dan tentu akan taat pada segala aturan.
,"UNU ini adalah lembaga pendidikan, dan untuk universitas induknya berada di pusat, sementara daerah merupakan mitra, karena ini lembaga pendidikan tentu kita taati semua aturan itu, dan saat ini domainya ada pada pemerintah daerah, karena kami masih menyimpan salinan berkas dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)," ujarnya.
Dalam penjelasanya, kepada wartawan Kamis siang 03/12/20, diruang kerjanya, Nasir banyak menguraikan perihal proses permohonan perizinan UNU kepada Pemerintah Kabupaten, namun hingga kini meskipun sebagai mitra pihak pemerintah Kabupaten belum juga mengeluarkan legalitas Universitas dari yayasan PBNU tersebut.
,"Saya sendiri kala itu, sempat diminta hadir pada Dinas Perizinan terpadu satu pintu, saat itu kepala dinasnya masih Pak Yuliansyah, sebelum pensiun, dan saat itu kami diberitahu, bahwa semua persyaratan perizinan UNU telah cukup, artinya kami hanya menunggu berkas yang telah disahkan dari Pemda saja, jadi logikanya tidak mungkin berkas yang telah siap dan lengkap kami cabut kembali," bantah Nasir.
Sebelumnya, kepada wartawan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur. Adi Setiadi Muchlis.
Tegas menyampaikan UNU Lampung yang berada didesa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo tidak berizin alias "ILEGAL".
,"Tentula, jangankan izin lainya, IMB saja tidak ada, dan semua berkas yang masuk kekantor ini telah dicabut langsung oleh Rektor UNU. kami minta tanda tanganya sebagai bukti bahwa berkas itu telah dicabut, tapi dia tidak mau tanda tangan," tegas Adi.
PEWARTA : FIRDAUS
EDITOR : M.ANDRE.W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar