Meski demikian, Bawaslu Provinsi tetap akan menyampaikan rekonendasi kepada pihak-pihak terkait, diantaranya. Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) untuk para Sekdes bahkan Bawaslu juga tetap akan sampaikan ke Departemen Dalam Negri (Depdagri).
Ade Azhari Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung kepada awak media Senin 07/12/20 sore. Pihaknya, bukan hanya melakukan pemanggilan, tetapi juga melakukan upaya dengan mendatangi langsung kemasing-masing, namun tidak juga berhasil.
Meski belum berhasil mendapatkan klarifikasi terhadap tiga orang Sekdes dan satu orang TKSK, Bawaslu tetap akan merekomendasikanya, sebab semua apapun kegiatan dilangkapura itu telah menjadi temuan.
,"Saya ke Kantor Camat Sribawono, TKSK tidak ada. Kedesa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, Sekdes nya juga tidak ada. Begitu pun saat kami hendak menemui Sekdes Sumber Agung pun tidak berada ditempat," ujar Ade. FR
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar