LAMPUNG SELATAN (ANDPOST) - Akademisi Hukum Universitas Mitra Indonesia, Tahura Malaganp,SH,MH memberikan pendapat hukumnya atas Proyek Peningkatan dan pembangunan jalan di lingkungan wilayah barat Dusun I Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan menuai keluhan dari masyarakat setempat
Ia menuturkan, selain PPK, Secara legal formal tanggung jawab untuk menyatakan bahwa barang atau jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak baik kualitas maupun kuantitasnya adalah Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Namun secara material penyedia barang dan jasa juga harus bertanggungjawab terhadap kekurangan ini.
Penyedia yang melakukan kecurangan ini bisa dikenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara
"Perbuatan curang yang dilakukan adalah pemborong misalnya melakukan pembangunan suatu bangunan tidak sesuai atau menyalahi dokumen kontrak, bahan bangunan yang dipesan/dibelidarinya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Perbutan curang ini tidak perlu mengakibatkan bangunan itu roboh atau negara menjadi betul-betul bahaya, karena dalam unsurnya dikatakan dapat membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara,"Tahura Malagano,SH MH, Selasa Siang
Diberitakan sebelumnya, Proyek Peningkatan dan pembangunan jalan di lingkungan wilayah barat Dusun I Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan menuai keluhan dari masyarakat setempat.
Pasalnya, kwalitas pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 492. 916. 920,78 yang dilaksanakan oleh CV. Tuah Drajat sebagai pelaksana itu diklaim oleh warga tak sesuai dengan Spesifikasi.
Peningkatan jalan sepanjang 484 meter dan lebar tiga meter (sesuai RAB) merupakan Lapisan penetrasi (Lapen). Sementara peningkatan Hotmix diatas hamparan Lapen terlihat banyak di tumbuhi rerumputan. Hal itu dikarenakan sangat tipisnya Aspal yang digunakan dan tidak meratanya saat penyiraman cairan Aspal.
Parahnya lagi, setelah diukur oleh awak Media, ternyata volume panjang dan lebar proyek peningkatan jalan itu tidak sesuai dengan RAB, panjangnya hanya 413 meter dan lebarnya ada beberapa titik hanya 280 centimeter, ada yang hanya 290 centimeter ada juga yang 300 centimeter. Hingga diduga ada unsur kesengajaan oleh pihak rekanan CV. Tuah Drajat untuk meraup keuntungan dengan tidak mengindahkan kualitas pekerjaan.
Masyarakat sekitar, Kardjito, menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan CV. Tuah Drajat sebagai penyedia jasa peningkatan jalan lingkungan di wilayah itu, yang menurutnya, pekerjaan Lapen nya amburadul
“Saya sebagai Masyarakat terutama tempat tinggal saya berada dilokasi pekerjaan ini, sangat kecewa kalau begini hasilnya, ini uang rakyat yang dikembalikan kepada rakyat. Menurut saya pekerjaan seperti ini jelas nggak sesuai. Sangking tipisnya aspal dan nyiramnya gak rata, sampai bisa ditumbuhi rumput,” Ucapnya di Desa Mulyosari, Senin lalu.
Kardjito meyakini, jalan lingkungan itu tak akan bertahan lama. Dirinya juga mengklaim, dasaran Lapen yang digunakan dalam peningkatan jalan lingkungan tersebut begitu tipis, setelah di ukur ketebalannya tidak rata, ada yang tebalnya 2 cm, 2,5 dan 3 cm.
“Saya sebagai warga yang tempat tinggalnya sekitar proyek jalan ini, mempunyai hak untuk menanyakan tentang kualitas pekerjaan. Kalau pribadi, sangat bersyukur jalan ini bisa dibangun. Saya nggak minta jalan ini bagus-bagus banget, tapi nggak juga jelek banget. Coba liat sendiri ini kira-kira kualitasnya sesuai standar apa nggak,” Cetusnya.
Masih kata Kardjito, hasil pekerjaan yang tak sesuainya dengan kualitas pada peningkatan jalan itu, ini dilakukan demi meraup keuntungan yang besar oleh pihak kontraktor.
“Maksud saya, kalau mau mencari untung itu tidak seperti ini caranya, dikerjakan dengan betul juga pasti masih dapat untung. Ini aspalnya saja cuma dibagian pinggir, panjang, lebar dan ketebalanya juga tidak sesuai RAB” Kata dia sembari menunjukkan Lapen yang amat tipis hingga terlihat batu Onderlagh badan jalan sebelumnya. (*)
REGRENSI
http://bongkarpost.id/pekerjaan-peningkatan-jalan-desa-mulyosari-oleh-cv-tuah-drajat-diduga-tak-sesuai-rab/
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar