LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Calon Petahana Kabupaten Lampung Timur mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tak ingin ketinggalan kereta Bawaslu Lampung Timur pun telah layangkan surat panggilan kedua.Demikian disampaikan Uslih Ketua Bawaslu Lampung Timur, kepada sejumblah wartawan, saat konfrensi pers Selasa Sore (01/12/20).
Didampingi Dedi Maryono dan Lailatul Khaoiriah, serta Bawaslu Provinsi yang diwakili Kepala Bagian Pengawasan.
Melalui konfrensi Persnya, Uslih tegas menyampaikan, ketidak hadiran salahsatu calon Bupati Lampung Timur tersebut tidak menyurutkan langkah lembaga penyelenggara Pemilu itu dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu.
,"Adanya dugaan salahsatu calon Bupati yang telah melibatkan perangkat desa dan ASN dibalai Keraton Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Kami Bawaslu Kabupaten Lampung Timur bekerja atas rekomendasi Bawaslu Provinsi untuk menindak lanjuti hal tersebut, karena terjadinya pertemuan atau peristiwanya diluar Kabupaten Lampung Timur.
Karena itu kami melakukan investigasi.Sebelumnya kita telah memanggil tiga orang Sekretaris Desa (Sekdes) dan satu orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), namun hingga saat ini panggilan kedua, tiga Sekdes dan satu TKSK tidak juga hadir memenuhi panggilan kami," jelas Uslih.
Dalam kesempatan itu, Uslih juga mengatakan saat ini pihaknya telah mengirimkan surat panggilan atau undangan terhadap salahsatu paslon yang tidak hadir pada panggilan pertama dikantor Bawaslu Selasa 01/12/20.
,"Benar, untuk paslon juga tidak hadir pada panggilan kami, hari ini, dan kami telah mengirimkan undangan atau panggilan yang kedua untuk salahsatu calon, begitu tahapan yang harus kita lakukan, apabila tidak juga datang, mungkin kami akan melakukan upaya-upaya lain," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Uslih juga mengatakan adanya pelanggaran dari perangkat Desa yang mengajak dan mengarahkan masayarakat untuk memilih calon petahana, dengan menjual program pemerintah pusat.
,"Betul ada juga yang telah kita serahkan berkasnya kepada KPU," tambahnya.
Diketahui sebelumnya rama diberitakan adanya temuan Bawaslu Provinsi atas pengumpulan massa dari salahsatu calon Bupati Lampung Timur yang melibatkan perangkat Desa. ASN dan TKSK.
Kepada media Fatikhatul Khoiriah juga tegas menyatakan "apabila terbukti maka dapat nembatalkan pencalonanya. FR
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar