LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Hingga akhir tahapan investigasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur.
Tiga Sekretaris Desa (ASN) dan satu orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta calon Petahana tetap mangkir.
Karenanya, Bawaslu Provinsi akan melaksanakan tahapan lanjutan, dengan melakukan kajian atas hasil laporan dari investigasi Bawaslu Kabupaten, terkait adanya dugaan salahsatu calon Bupati (petahana Red) yang kuat diduga dengan sengaja telah melibatkan ASN/Sekretaris Desa dan Pekerja Kementrian (TKSK).
Hal itu disampaikan Ade Azhari salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Lampung di kantor Bawaslu Lampung Timur kepada awak media, Rabu 02/12/20 petang.
Didampingi Uslih, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Ade Azhari mengatakan, hari ini Rabu 02/12/20 merupakan batas akhir investigasi, namun proses dugaan pelanggaran pemilu masih tetap berjalan.
,"Betul, pada tahapan investigasi hari ini terakhir, tujuh hari, terhitung sejak tanggal 26 November, dan langkah selanjutnya, Bawaslu Provinsi akan menunggu hasil dari laporan investigasi Bawaslu Kabupaten, dan bahan itulah yang akan dijadikan kajian kami, untuk ditentukan, layak atau tidak hasil investigasi tersebut dapat diproses ketahap selanjutnya sebagai temuan atau tidak," ujar Ade Azhari.
Menurutnya, apabila hasil kajian Bawaslu Provinsi dinyatakan sebagai temuan, maka pihak Bawaslu dapat melakukan pemanggilan kembali untuk dimintai klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pertemuan tersebut.
,"Apabila dinyatakan sebagai temuan maka akan dilakukan pemanggilan kembali untuk dimintai klarifikasi. Kalau sebelumnya pada tahap investigasi Bawaslu hanya meminta keterangan dari Sekdes dan TKSK," tambahnya. Ade Azhari.
PEWARTA : FIRDAUS
EDITOR : M.ANDRE.W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar