• Latest News

    Sabtu, 05 Desember 2020

    Aleg Lampung Utara Penadah Barang Haram, Para Ketua Bimbang

    Ketua DPRD Lampung Utara
    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - DPRD Kabupaten Lampung Utara belum bersikap atas dugaan Hatami, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara diduga menjadi penadah mobil hasil perampasan truk Hino di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (30/11/2020) lalu. 

    Ketua DPRD Lampung Utara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara dan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setempat belum dapat dikonfirmasi. Jika terbukti, maka dasar hukumnya Pasal 480 KUHP yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun 

    Kisah keterlibatan Hatami, berawal dari Perampasan truk Hino di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (30/11/2020). Selain dua orang yang telah ditangkap, diduga masih ada sembilan orang lainnya yang terlibat.

    Pelaku Fahri Andrean (23) diamankan polisi di kediamannya di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (2/12/2020). Polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya yang merupakan penadah kendaraan hasil curian. Dalam kasus ini, diduga ada sembilan orang yang ikut terlibat.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edi Yulianto membenarkan penangkapan pelaku pencurian truk yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang. “Benar ada dua orang yang diamankan. Satu orang pelaku, satunya lagi penadah,” kata Edi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (4/12/2020).

    Edi mengatakan, kasus perampasan truk itu masih dalam pengembangan. Dari informasi yang dihimpun awak media, aksi perampasan truk Hino BE 9162 CE warna hijau ini melibatkan sedikitnya sembilan orang. Satu pelaku merupakan penadah kendaraan hasil curian.Aksi kejahatan tersebut diduga juga melibatkan oknum anggota polisi.

    Penangkapan Fahri Andrean (23), pelaku pencurian mobil, oleh anggota Polsek Tanjung Bintang, Rabu (2/12/2020), menguak keterlibatan sejumlah pelaku lainnya. Dari kicauan warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ini, terdapat delapan tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.  

    Dari informasi yang dihimpun, diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Lampung Utara, oknum PNS Dinas Perhubungan, pecatan anggota Polri, dan oknum anggota Polri aktif.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel disebutkan, Eko menjadi korban pencurian mobil saat melintas di Jalan Ir Sutami sebelum gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 30 November 2020 lalu sekitar pukul 14.10 WIB.

    Awalnya korban membawa mobil tersebut dan tiba-tiba dicegat oleh tiga orang yang mengendarai mobil. Alasan ketiga orang tersebut lantaran korban sudah menunggak pembayaran di leasing berbulan-bulan.

    Namun, itu hanya akal-akalan pelaku.Ketiga orang itu pun mengambil secara paksa kendaraan korban. Lalu korban diturunkan di depan PT Garuda Food Sukabumi, Bandar Lampung. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. 
    Diduga, ada keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus tersebut.Namun, belum diketahui sejauh mana keterlibatannya. Belakangan diketahui, dua dari delapan pelaku yang masih berstatus DPO merupakan anggota Polri aktif. "Masih kita kembangkan untuk membuktikan sejauh mana keteribatan mereka (pelaku lainnya)," kata Muslimin.
    Sementara Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz membenarkan penangkapan satu tersangka atas nama Fahri Andrean. Beberapa hari setelah penangkapan Fahri di kediamannya, oknum anggota DPRD Lampung Utara bernama Hatami turut diamankan polisi.
    "Kemarin (Kamis) Hatami datang sendiri ke mapolsek (menyerahkan diri)," kata Talen Hafidz.

    Kapolsek menjelaskan, Hatami melanggar pasal 480 karena menjadi penadah barang hasil curian. Namun, Talen Hafidz belum dapat membeberkan peranan dua oknum anggota polisi yang disebut bertugas di Paminal Polresta Bandar Lampung dalam perkara tersebut "Mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi, silakan konfirmasi ke Propam Polda," kata Talen.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan belum dapat memberikan informasi terkait pencurian mobil yang melibatkan oknum anggota Polri. Menurutnya, kasus tersebut sedang didalami oleh Polres Lampung Selatan.

    "Kami belum bisa memberikan keterangan, karena sampai saat ini belum ada pelimpahan ke Polda," kata Pandra. Sedangkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dua oknum anggotanya belum juga memberikan jawaban. (&)










    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Aleg Lampung Utara Penadah Barang Haram, Para Ketua Bimbang Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top