Pasalnya, penambahan APBD tersebut berasal dari aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana, yang hingga saat ini belum jelas prosesnya.
Pasca putusan Mahkamah Agung Repoblik Indonesia (MA RI) tahun 2014 silam, terpidana atas nama Sugiharto Wiharjo Wiharjo alias Alay nenjalani hukuman selama 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp.106,8 Milyar lebih. Ironis memang, hingga saat ini belum juga terealisasi. Belum ada reakisasi dari hasil putusan pengadilan Tingkat MA itu, juga dibenarkan Sudarli Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lampung Timur.
Melalui WhastAppnya, Sudarli mengaku belum ada aset atau uang Tripanca masuk kepemerintah kabuoaten Lampung Timur.
Perihal adanya penambahan APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2021 berasal dari dana atau aset BPR Tripanca Setia Dana dibenarkan pihak penyelenggara pemerintah Kabupaten.
Diantaranya, Deni Guntari, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabuoaten Lampung Timur. Melalui WhastApp kepada awak media, Kamis siang 17/12/20, tampa banyak kata-kata, sang Kabid meng iyakan perihal adanya penambahan anggaran tahun 2021 dari aset BPR Tripanca Setia Dana.
Hal senada juga disampaikan salah satu anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Lampung Timur Teguh Suyatman. Menurutnya, aset BPR Tripanca senentara ini telah masuk sebesar 10 Milyar, dan sisanya masih dalam tahap lelang.
"Ia yang sudah masuk 10 M. Lainya nunggu lelang," ujar politisi PKS dari Komisi 1 kepada wartawan.
Karenanya, beberapa eleman masyarakat justru menduga adanya dugaan persekongkolan yang jahat dari penyelenggara Kabupaten Lampung Timur dengan memaksakan penambahan jumlah nominal anggaran dari BPR Tripanca tersebut.
Amir Faisol, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) misalnya, kepada beberapa awak media mengaku kecewa atas kebijakan dalam penambahan anggaran yang berasal dari sesuatu yang tidak jelas.
Dikatakanya, indikasi pemaksaan terhadap penambahan anggaran Kabupaten Lampung Timur hanya sebatas catatan pada kertas, namun berdampak pada realisasinya.
"Kita juga tau selama ini Pemerintah daerah yang sewajarnya saja belum tentu dapat terpenuhi sesuai daftarnya, dengan menggunakan istilah asumsi, nah terus ini apalagi, kok berasumsi dengan uang yang lebih kurang jelas lagi juntrunganya, wajar saja kalau masyarakat menilai ada apa dengan kedua lembaga penyelenggara ini," tandas salahsatu pimpinan ormas yang dikenal keras itu kepada awak media.
Pada bagian lain, Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur juga menyampaikan kekecewaanya, atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, sejak putusan MA 2014 sampai saat ini Pemerintah Lampung Timur ataupun DPRD belum terlihat jelas upayanya untuk menarik aset atau apapun itu dari Bigbos BPR Tripanca.
"Tentu masyarakat mempertanyakan itu, kok bisa, ada kebijakan eksekutif dan legislatif selaku penyelenggara pemerintahan daerah berani memasukan uang atau apalah itu namanya, dari sesuatu yang masih abu-abu, kita tau sejak putusan MA sampai sekarang belum ada aset dari BPR Tripanca itu masuk jekabupaten Lampung Timur, kan aneh kok bisa, tiba-tiba masuk dalam anggaran (APBD Red)," tegas Fauzi Ahmad.
Tak ingin ketinggalan, menguatkan pernyataan elemen sebelumnya, Arif Setiawan Ketua LSM Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (Gipak) Lampung Timur juga tegas mengatakan dugaan adanya permainan dalam pengesahan anggaran tahun 2021. "Kita tentu menduga ada permainan, dengan jumblah APBD dipaksakan tinggi, sementara faktanya, belum jelas itu belum ada, atau bahkan sangat dimunglinkan tidak ada," tambahnya.
PEWARTA : FIRDAUS
EDITOR : M.ANDRE.W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar