METRO (ANDPOST) - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke,S.Pd,M.Sc,MA menegaskan PN Metro dan advokat telah mengacaukan prosedur hukum acara terkait gugatan seorang oknum pengacara berinisial AH, yang merupakan kuasa hukum korban IT (14), secara sepihak melayangkan gugatan kepada salah satu Jurnalis media Online berinisial (EW) ke PN Kelas IB Kota Metro atas pemberitaan dugaan pelecehan seksual terhadap Anak Dibawah Umur (ADU), Kamis (22/10/2020) lalu.Berujung pada aksi damai puluhan jurnalis ke Pengadilan Negri (PN) Kota Metro, Senin lalu
"Seharusnya gugatan yang masuk tidak mengikuti prosedur yang benar harus ditolak sejak awal, tidak layak disidangkan. Setidaknya, di persidangan pertama, majelis hakim sudah harus putuskan bahwa gugatan ditolak karena alasan tidak memenuhi ketentuan hukum acara,"katanya, Selasa pagi.
Wilson lalengke menyerukan persatuan jurnalis. "Saran saya, rekan-rekan media harus kompak, terus-menerus beritakan kesalahan prosedur beracara advokat yang mengajukan gugatan ke PN Metro. Juga, siapkan pengacara wartawan untuk melawan advokat itu,"pungkas Wilson Lalengke,S.PD,M.Sc,MA.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Jurnalis ngeluruk ke Pengadilan Negri (PN) Kota Metro. Aksi damai dari puluhan para pekerja pers tersebut meminta kepada Para Wakil Tuhan dibumi Indonesia (Hakim Red) itu tidak mengangkangi Undang-undang Pers 40 Thun 1999. Begitu disampaikan Edi Arsadat salah satu perwakilan koalisi pers didepan gedung kantor Pengadilan Negri kelas 1 B Kota Metro Senin 23/11/20.
Kepada para penegak hukum PN Metro, para jurnalis yang tergabung dalam koalisi meminta agar mengedepankan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kepada 8 oang perwakilan Pers, Ketua PN Kota Metro Yunizar Kiladaya menjelaskan,
"Bahwa Pengadilan tidak dapat menolak suatu permohonan perkara, namun, berkas perkara yang sudah masuk, gugatan salah satu pengacara atas nama Alif Suherly Masyono akan dikaji kembali," ujar Edi meneruskan Keterangan Ketua PN Metro kelas 1 B.
Salah satu penyampai orasi, Odo Kuswantoro salah satu perwakilan Ikatan Wartawan Online Tanggamus, pun tegas meminta kepada para Hakim Kota Metro agar menolak gugatan Alif tersebut.
,"Karena ini jelas adalah murni karya jurnalis, bukn pidana murni, apabila dirasa itu berita tidak benar, tentu melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan, anah dengan pemgacara seperti ini, masak pemgacara tidak tau undang-undang," tandas Ado.
Dikatakanya, kasus tersebut bermula dari pemberitaan wartawan, tepatnya 30 September yang lalu, tentang adanya dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Dengan judul berita "Orang tua berhutang dengan rentenir anak jadi korban cabul pdnagih hutang".
,"Atas berita tersebut, Alif Sugerly Masyono menggugat wartawan ke PN kelas 1 Kota Metro, dan gugatan telah diterima pengadilan, untuk dilanjutkan kepembacaan materi gugatan, itu yang kita protes saat ini," tegas Odo didampingi Edi Arsadat.
Atas hal itu, puluhan pekerja pers kota Metro yang tergabung dalam koalisi pers Se Lampung tegas menyampaikan peryataanya dan menolak segala bentuk pembukaman.
Dan kepada PN Kota Metro kelas 1 B tidak lagi memproses gugatan.
Dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang (Dewan Pers Red).
PEWARTA : FIRDAUS
EDITOR : M.ANDRE.W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar