BANDAR LAMPUNG (ANDPOST) - Usulan perubahan status jalan sedang dalam proses pembahasan dan pengkajian sistem jaringan jalan secara nasional serta melihat kemampuan pendanaan APBN sesuai Permen PU No. 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
Ruas-ruas jalan yang berpotensi menjadi jalan nasional harus didukung dengan data administrasi seperti FS, DED, Dokumen Lingkungan, Berita Acara Penyerahan Aset, dan sertifikat kepemilikan tanah serta data teknis yang harus memenuhi persyaratan terkait panjang jalan, lebar jalan, ROW, tata guna lahan pada kedua sisi jalan, data lalu lintas, dll.
"Pihak BPJN telah memfasilitasi rapat bersama antara Kementrian PUPR dan pemerintah provinsi terkait pembahasan, dengan lingkup pembahasan yang telah disampaikan pada point diatas,"kata Kepala BPJN XIX Lampung, Rien Marlia,ST,MT dalam rilis yang disampaikan bapak Habibi, Jumat Sore.
Pernyataaan dimaksud untuk memberikan informasi perkembangan tindaklanjut pertemuan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melakukan pertemuan bersama Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono di kantor Kementerian PUPR Senin (24/8) lalu, diantaranya usulan perubahan status jalan provinsi ke jalan nasional.
Saat itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melakukan pertemuan bersama Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono di kantor Kementerian PUPR ditemani Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung
Mulyadi Irsan mengatakan ada sejumlah agenda pembahasan, termasuk ruas jalan Provinsi diusulkan jadi ditangani kementreian, yaitu Ruas Gunung Sugih-Kota Gajah-Sadewa; ruas jalan Ryacudu; ruas jalan Sidomulyo-Belimbing Sari; ruas jalan Liwa-Batas Sumatera Selatan; ruas Kalirejo-Pringsewu-Aji Kagungan dan ruas jalan Bandarjaya -Mandala (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar