LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Pengadaan barang dan jasa internet tahun lalu diduga melibatkan BP2KAD, Diskominfotik Kabupaten Lampung Timur dan oknum pejabat terkait serta PT LAS yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan, bernuansa intimidasi dan penyalahgunaan wewenang bakal menyeret pejabat terkait dan berkas sandar di Kejati, Polda dan KPK. Pekan depan, Lembaga Studi dan Avokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung berhendak melaporkan permasalahan dimaksud ke Kejati dan Polda Lampung.
"Kegiatan pengadaan internet oleh PT LAS diduga berkolaborasi negatif dengan oknum pejabat BPKAD, Diskominfotik diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. Atas dasar lapaoran masyarakat, puldata hipotesanya ada potensi tindak pidana. Karenanya, Polda, Kejati dan KPK untuk mengetahui dan menindaklanjutinya. Termasuk, BPK dan BPKP juga fokus melakukan pemeriksaaan,'kata Manajer Adokasi ELSAM Lampung, Andre Wahyudi, Kamis pagi.
Andre mmenjelaskan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang indikasinya menguat tatkala ada tindakan sepihak dari BPKAD menghentikan sistem keuangan disejumlah kecamatam, bahkan diduga OPD se Pemkab Lampung Timur tatkala instansi dimaksud tidak mensukseskan kegiatan penagdaan internet diduga oleh PT.LAS.
"Ketika ada tindakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, indikasinya ada tindak pelanggaran hukum,"tandasnya.
Hasil pulbuket dan puldata, Dari 24 Kecamatan yang ada di Lampung Timur. Ada 11 kecamatan di blokir Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BP2KAD) Lamtim akibat tidak menandatangi MOU dengan PT LAS. Terkait Pemasangan Internet.
Sedangkan yang belum menantangani MoU tersebut di antaranya adalah Kecamatan. Braja selebah, Batanghari, Pekalongan, way Jepara, Batanghari Nuban, Waway karya, Sekampung Udik, Metro Kibang, Sekampung,Jabung, Bandar Sribhawono.
Padahal Kabupaten Lampung Timur sejak beberapa tahun lalu hingga kini telah menganggarkan biaya internet melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) namun ‘bebankan’ ke OPD lain.
Anggaran tersebut diduga titipan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Bidang Teknologi dan Komunikasi Diskominfo Lampung Timur, Herman Syafrudin mewakili Kepala Dinas Kominfo mengakui adanya anggaran untuk biaya internet, dalam satu tahun Anggaran sebesar Rp 800 juta.“Iya itu Anggaran Bandwith diperuntukan, pembayaran internet, kepada 34 OPD plus DPRD. Dan 24 kecamatan. Sebesar Rp 800 juta per tahun,” ujar Herman kepada sejumlah awak media, Senin (22/07/2019) lalu.
Pada bagian lain, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Lampung Timur, Amir Faisol menilai istilah adanya ‘penitipan’ anggaran belum pernah ada sebelumnya, karenanya. Pun menilai adanya indikasi atau niatan untuk mengeruk kauangan daerah melalui anggaran internet.
Sebab kata dia, anggaran untuk biaya internet atau biasa dikanal Bandwith telah disahkan melalui berbagai proses hingga pembahasan lembaga legislatif, lalu nengapa ada anggaran lain yang kegunaan dan manfaatnya sama, yaitu biaya internet.
“Tentu kita sebagai masyarakat wajib memcurigai hal itu, karena sudah jelas ada anggarannya, tetapi muncul anggaran lain yang kegunaanya sama, yaitu untuk biaya internet, dengan total sebesar Rp 314 juta tiap bulan,” ujar Amir Faisol.
Ditambahkannya, atas sikap dan kebijakan Kepala BPKAD tersebut sangat tidak peduli terhadap program pemerintah daerah, karenanya, LMP Cabang Lampung Timur meminta kepada Bupati agar melakukan evaluasi terhadap Kepala OPD yang tidak peduli program pembangunan di kabupaten itu.
“Sebaiknya Bupati mengevaluasi Kepala OPD yang niatnya tidak untuk kepentingan kabupaten ini, salah satunya, Kepala BPKAD, kita dapat melihat dengan jelas, kantor itu dibuat sangat tertutup pada publik,” tegas Amir Faisol.
Terkait permasalahan dimaksud, sejumlah pemangku kepentingan dalam tahap konfirmasi, termasuk pihak BPKAD Lampung Timur
PEWARTA : FIRDAUS
EDITOR : M.ANDRE.W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar