LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Arifudin,S.Sos, Kordinator Gerakan Radikal Pemberantas Korupsi (GRPK) mengutuk keras "diam seribu bahasa" pejabat Desa Sumber Rejo Kecamatan Batang Hari Lampung Timur atas jeritan dan keluh kesah warganya di dugaan adanya biaya lebih tidak sesuai ketentuan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa setempat. Tindakan dimaksud dapat mencoreng visi dan misi kepala BPN/ATR kabupaten setempat untuk PTSL Gratis.
"Kami menerima informasi dan laporan masyarakat adanya biaya lebih tidak sesuai ketentuan pada PTSL di Desa Sumber Rejo dan desa-desa lainnya di Lampung Timur. Tindakan mereka jelas mencoreng visi misi Kepala ATR/BPN Lampung Timur supaya PTSL bebas KKN,'katanya, Kamis Siang.
GRPK berharap Kepala ATR/BON Lampung Timur menciptakan Road Map Pengawasan Swakarsa oleh elemen masyarakat supaya tidak ada biaya lebih pada program PTSL yang tidak sesuai peraturan hukum
"Kita berharap, Kepala ATR/BPN Lamtim memperkuat pengawasan bersama elemen masyarakat, bentuknya bisa satu kesatuan,"ujar Arifudin.
Disinyalir adanya pungutan liar (Pungli) pembuatan surat (Sertifikat) atas sebidang tanah ladang dan pekarangan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur mencuat ke publik.
Program dari pemerintah pusat tersebut disinyalir menjadi ajang untuk mencari keuntungan dan kepentingan pribadi dari oknum Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Anwar dan Kepala Desa (Kades) Priyo wibowo. Hal tersebut diungkap oleh SM warga masyarakat desa setempat di Dusun 02.
Seorang warga yang mengikuti program ini, SM mengutarakan terkait kecurangan oknum Kades berserta ketua Pokmas (Anwar) dan ketua Rt setempat (Ebin) berikut Kepala Desa Sumber rejo yang diduga melakukan Pungli berjamaah demi mencari keuntungan pribadi masing -masing tanpa menghiraukan keluh kesa warganya
“Dalam program PTSL, di pungut biaya adimistrasi sebersar Rp350,000 ,- (Tiga ratus lima puluh rupiah) dan saat pelunasan warga wajib membayar lunas sebesar Rp500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam satu bidang tanah pada tahun 2020 dan kalau saya sendiri sudah bayar lunas mas,” kata SM. Jum’at (7/8/2020) lalu, kepada awak media
Lebih lanjut lagi, SM mengeluh harus membayar harga yang terlalu tinggi dengan keadaan dan situasi saat ini.
“Apa daya kami mas sebagai masyarakat tentunya hanya mengikut dengan aturan atasan mas dan saya bisa apa mas kalau Pokmas dan Kadesnya sudah menetapkan harga segitu, mau tidak mau saya membayar sertifikat tersebut,” kata SM.
“Tapi kalau Rp500,000,- saya kerasa mas, bagi warga seperti kami ini tentunya nilai tersebut bukanlah hal sedikit mas dengan kondisi seperti sekarang ini dan itu juga yang menarik uang administrasinya masing -masing RT, kalau bisa si diturunin lagi mas,” timpal SM.
para pemangku kepentingan, seperti Pokmas, Rt maupun Kepala Desa dalam tahap konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa seperti tidak mau menanggapi apa yang menjadi keluhan warga masyarakatnya tentang program PTSL (*)
Refrensi :
http://bongkarpost.id/ptsl-desa-sumber-rejo-diduga-jadi-ajang-pungli-berjamaah/
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar