LAMPUNG TIMUR (ANDPOST)- Kasus dugaan penggelapan uang oleh mantan Kepala Desa Batu Badak belum ada perkembangan. Karenananya, masyarakat jumat siang 20/11/20 kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negri Lampung Timur.
Kedatangan sejumlah masyarakat kekantor Adiyaksa tersebut mempertanyakan laporan masyarakat sebelumnya, terkait adanya dugaan kasus Penggelapan sejumblah uang oleh mantan Kepala Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Barsah salah satu Warga Desa Batu Badak kepada wartawan menyampaikan, pengaduan Masyarakat atas dugaan kasus korupsi atau penggelapan uang desa telah dilaporkan pada kejaksaan Lampung Timur awal Oktober silam.
,"Kami datang kesini karena kok sudah ada sekitar 25 hari belum juga ada tindak lanjut dari kejaksaan, kami juga belum ada informasi lanjutanya,” tandas Basrah.
Basrah juga mengatakan, bahwa mantan Sekretaris Desa Batu Badak pun telah melapor kepolres Lampung Timur, lantaran tidak terima tanda tanganya dipalsukan Kepala Desa tahun kala itu.
Pemalsuan tersebut dilakukan dalam rangka nenutupi Laporan Pertanggung jawaban Desa (APB Des) tahun 2018-2019.
Sayangnya masyarakat terpaksa tetap harus bersabar, tidak berhasil mendapatkan jawaban, lantaran para petinggi dikejaksaan Negri Lampung Timur tidak ada ditempat.
Pernah dirilis sebelumnya, Dewi Purnama Sari, mantan Sekretaris Desa Batu Badak, tidak terima tanda tanganya dipalsukan, Dewi yang juga sebagai PNS itu, dengan didampingi LMP setempat, melaporkan Ismail, mantan Kepala Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung ke Polres Kabupaten Lampung Timur.
PEWARTA : FIRDAUS
EDITOR : M.ANDRE,W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar