• Latest News

    Senin, 16 November 2020

    Penutupan Tambang Illegal, PDIP Sepakat Wapres Makruf Amin, Gubernur Arinal "Wait And See"

    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Syahlan Syukur,SE, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan terus berupaya mensosialisasikan dan menegakkan Undang Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini belum ada action untuk melakukan penertiban dan monitoring serta supervisi terhadap  maraknya aktivitas usaha penambangan liar yang diduga tidak mengantongi izin.
    Berdasarkan Undang-Undang No. 23/2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah/kota di bidang pertambangan dan energi beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu Dinas ESDM Provinsi Lampung, sehingga sejak UU itu diberlakukan maka Pemkab Lambar tidak ada kewenangan lagi untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan. Nampaknya, 

    "Wakil Presiden (Wapres) Mar'uf Amin mengatakan Pemerintah pusat akan menutup titik tambang ilegal yang ada di Indonesia. Seharusnya, Gubernur Arinal menafsirkanya sebagai "intruksi" supaya ditindaklanjuti. Mantan Gubernur Ridho bisa, masak beliau ragu,"katanya, Senin 16 November 2020.

    Bung Aan, Sapaan akrab Syahlan Syukur, SE Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lamung mengatakan, masalah ini bukan terjadi sekarang ini saja tapi sudah jadi warisan masalah beberapa waktu yang silam

    "Penyelesaiannya bukanlah hal yang sulit bila pemeritah mau serius dan fokus.  Kita masyarakat tidak alergi pada investasi sepanjang ramah lingkungan dan berfihak pada kesejahteraan masyarakat.
    Tanggapan akhirnya menurut kami perlu dilakukan Audit secara menyeluruh dan mendalam.
    Ambil kebijakan tutup segera,"imbuhnya.

    Diketahui, Di Provinsi Lampung terdapat beberapa titik yang dijadikan lokasi penambangan ilegal oleh masyarakat, yang terparah terdapat di daerah aliran sungai (DAS) Way Seputih, Lampung Tengah.

    Daerah aliran sungai (DAS) Way Seputih, memiliki panjang 245 km, data yang terakhir Dinas ESDM himpun, terdapat 95 titik penambangan pasir ilegal yang aktif.
    Sedangkan di Bandar Lampung terdapat tiga titik tambang yang legal atau memiliki izin, yaitu di Panjang, Campang Raya, dan Way Laga. 

    Dinas ESDM memang kesulitan dalam mendata tambang ilegal di Provinsi Lampung. karena sifat penambang yang terkadang ada dan tiba-tiba menghilang. 

    Dinas ESDM sendiri sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar sadar hukum. Beberapa perusahaan penambangan pasir yang memiliki izin di Lampung, diantaranya : PT LIP dengan luas 998 hektare dengan lokasi di sekitar Pulau Sebesi, Lampung Selatan, PT 555SN Sekopong dengan luas 1001 hektare di Labuhan Maringgai, PT 555SN Syahbandar dengan luas 990 hektare di Labuhan Maringgai, PT Puskoneli dengan luas 997 hektare di Gedung Meneng, Bandar Surabaya, Tulang Bawang, dan PT Makmur Anugerah Sejahtera dengan luas 990 hektare di  Way Seputih Lampung Tengah. (*)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Penutupan Tambang Illegal, PDIP Sepakat Wapres Makruf Amin, Gubernur Arinal "Wait And See" Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top