LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Endro Suswantoro Yahman, Anggota Komisi II DPR RI menaruh perhatian khusus terhadap pencemaran limbah diduga BOD (BOD = Biological Oksigen Demand (Kadar Oksigen yg terlarut dalam Air yg berguna utk bernafas/kehidupan biota/ikan di air, red) Way Sekampung diduga dilakukan oleh Sugar Labinta dan Pabrik Miwon serta menekankan warga terdampak memberikan laporan secara tertulis maupun lisan ke lembaga eksekutif dan yudikatif setempat, dan atau organisasi lingkungan yang progresif, jika tidak ke Komisi II DPR RI untuk segera ditindak.
"Warga melaporkan secara tertulis atau lisan ke DPR RI, jika pemangku kepentingan di Lampung tidak bergerak. Setelah laporan kami terima, perusahaan dan menteri lingkungan hidup dapat kami berikan teguran,"kata Endro Suswantoro Yahman, mantan Direktur 'Gemini Study Club' A University Entrance Training Club beberapa tahun lalu, 12 November 2020 lalu.
Seperti diketahui, sejak Bulan April 2020 warga dua kabupaten menjerit, yaitu warga Desa Gunung Raya, Marga Sekampung dan Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik serta warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan keluhkan matinya ratusan ikan dan bau busuk dari Way (sungai,red) Sekampung yang diduga berasal dari limbah pabrik milik PT Sugar Labinta dan Pabrik Miwon. Diketahui, Aliran air Way Sekampung melintasi Kabupaten Kampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur, pabrik miwon berada di Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik dan Sugar Labinta berada di Kabupaten Lampung Selatan
Abas, warga gunung raya mengungkapkan adanya bau tak sedap dan ikan mati mengambang di sungai sekampung."Sungai sekampung sekarang ini bau busuk mas, ikan mati mengambang dipermukaan, selain itu, warna air juga keruh pekat. Kejadian ini sudah sering, tapi pihak pemerintah desa dan kabupaten belum ada yang mengecek ke lapangan,"katanya, kamis siang.
Abas menejelaskan jika di gunung pasir jaya ada pabrik miwon. "mungkin ikan mati dan bau tak sedap, karena mereka buang limbahnya ke sungai,"imbuh Abas.
Terpisah, warga desa malang sari, kecamatan tanjung sari, lampung selatan, sebut saja iskandar, menerangkan bahwa sejak senin kemarin, sungai sekampung bau busuk, warnanya pekat, dan ikan mati mengambang."kami tidak tau apa penyebab pastinya, warga menduga ini ulah pabrik labinta,"kata Iskandar.
Terkait hal ini, Manajer Advokasi ELSAM Lampung mengkritik keras Pemkab Lampung Timur, Pemkab Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung yang tutup mata dengan jeritan pilu dua warga kabupaten.
"Keluhan warda dari dua kabupaten ini sangat memilukan, kami mengutuk keras pejabat Pemkab Lampung Timur, Pemkab Lampung Selatan khususnya Pemprov Lampung karena telah mendholimi rakyat dengan membiarkan perusahaan membuang limbahnya di Way Sekampung.
Pewarta, saat ini sedang mengkonfirmasi sejumlah pemangku kepentingan di pemkab dan pemprov termasuk Sat.Pol PP Pemerintah Provinsi Lampung selaku intitusi penegak hukum daerah.
PEWARTA : HASANUDIN
EDITOR : M.ANDRE.W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar