Sudarli Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Lampung Timur Kamis 05/11/20 tegas mengatakan, "apabila panitia Desa berani mengutif biaya pembuatan PTSL lebih dari 400 ribu, terhitung sejak September atau setelah diterbitkanya Perbup nomor 51 Tahun 2020, masuk dalam kategori Pungli.
Seperti ramai beredar dari berbagai informasi, baik media massa, ataupun media sosial, beberapa tahun belakangan marak terjadi dugaan pungli atas program unggulan Presiden tersebut, panitia desa bersama-sama dengan Kepala Desa memungut biaya berfariasi kepada masyarakat pendaftar program PTSL, 500 hingga 800 ribu rupiah.
Kuatnya dugaan terjadi pungli yang terorganisir tersebut pun telah dilaporkan banyak kalangan serta dldmen masyarakat Kabupaten Lampung Timur, namun tampaknya Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten itu, sepertinya masih banyak kesuligan dalam proses dugaan pungli PTSL.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar