• Latest News

    Selasa, 24 November 2020

    Korupsi Rehab Sekolah, Mantan Kepsek SMAN 1 Mesuji Dipenjara 1 Tahun Ganti Kerugian Negara Rp112,5 Juta Rupiah

     
    BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Majelis Hakim PN Tanjung Karang akhirnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. ZAM ZARI, S.Pd.I Bin ZULKARNAIN (Mantan kepala SMAN 1 Mesuji,red) dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    Dan, pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 112.550.000,- (seratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal dimaksud tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk Tanggal 24 Maret 2020

    Pada persidangan sebelumnya, Mantan kepala SMAN 1 Mesuji, Zam Zari (39) meneteskan air mata saat dituntut dua tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/3/2020).

    Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya mengatakan bahwa terdakwa warga Desa Adi Luhur, Panca Jaya, Mesuji ini tidak memenuhi juklak dalam rehabilitasi ruang kelas sehingga mengalami kerugian.

    "Menyatakan terdakwa Zam Zari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bangkit.

    "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh Bangkit.

    Selain itu Bangkit juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 112 juta lebih.
    "Apabila tidak diganti maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.

    Sementara itu Ketua Majelis Hakim Efiyanto memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

    "Anda punya hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis. Satu minggu lagi atau hari Rabu tanggal 20 Maret 2020 diagendakan pembelaan," tandasnya.

    Beberapa menit setelah sidang usai, Zam Zari tidak beranjak dari kursi persidangan, ia nampak menangis dan mengusap matanya yang berlinang air mata. Zam Zari duduk di kursi pesakitan karena melakukan markup anggaran rehabilitasi sekolah.

    Dalam persidangan JPU Bangkit Budi Satya mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    "Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp 112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar tanggal 17 Februari 2017," terang Bangkit.

    Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017 dimana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.

    Tidak Berpedoman Peraturan KPA

    Jaksa Penuntut Umum Bangkit Budi Satya memaparkan, rehabilitasi ruang belajar SMAN 1 Mesuji dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan tidak mempedomani Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.

    "Selanjutnya berdasarkan LPj bahwa dana rehab senilai Rp 150 juta telah terealisasi 100 persen dan telah dilaporkan kepada PPK Kementerian dalam bentuk BAST," sebutnya.

    "Akan tetapi faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan nota asli pembelian bahan material bahwa dana yang digunakan untuk rehab tidak menghabiskan dana senilai Rp 150 juta," imbuhnya.

    Bangkit menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)





    REFRENSI :
    https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/06/mantan-kepala-sekolah-sman-1-mesujimenangis-dituntut-2-tahun-penjara.


    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Korupsi Rehab Sekolah, Mantan Kepsek SMAN 1 Mesuji Dipenjara 1 Tahun Ganti Kerugian Negara Rp112,5 Juta Rupiah Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top