• Latest News

    Rabu, 18 November 2020

    Inspektorat Lampung Timur Dalami Dugaan Pungli PTSL Sindang Anom

    Sekretaris Inspektorat Lampung Timur Sebersyah Goeswi (Dok:Andpost/Firdaus)
    LAMPUNG TIMUR (ANDPOST)- Pembuatan sertifikat melalui program unggulan Presiden RI Ir. Joko Widodo atau biasa dikenal dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijadikan ajang Pungli, Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur diantaranya.  Tak tanggung-tanggung, pungutan mencapai 3 juta tiap satu sertifikat.
    Karenanya, Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Lampung Timur saat ini tampaknya serius dalam menindak lanjuti dugaan pungli PTSL didesa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik tersebut.

    Surip Ispektur Pembantu (Irban) II didampingi Sekretaris Inspektorat Lampung Timur Sebersyah Goeswi, Rabu (18/11/20) siang.

    Kepada wartawan, diruang kerjanya, mengatakan, pihaknya, Inspektorat Lampung Timur melalui Irban II telah melayangkan surat Klarifikasi kepada Kecamatan Sekampung Udik, tanggal 19 Oktober yang lalu, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban atas klarifikasi tersebut. 

    ,"Tahapan ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017, tentang pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    Yang artinya kita Berkoordinasi dengan Kecamatan, sebagai perpanjangan tangan Bupati diwilayahnya." Ujar Sebersyah Goeswi.

    Keseriusan dari APIP Lampung Timur itu terlihat dari tanggapnya dengan persoalan tersebut, meski belum membentuk Tim, Irban II telah melakukan kajian, diantaranya menelaah serta melakukan klarifikasi kepada Kecamatan selaku instansi atau perpanjangan Bupati diwilayahnya.

    Seperti dirilis sebelumnya melalui berbagai media, Desa Sindang Anom pada Tahun Anggaran 2019 silam mendapatkan program PTSL sebanyak 1500 bidang lahan.

    Ironisnya, lebih dari 750 bidangnya dikuasai pihak pengembang kaplingan. 

    Dengan memanfaatkan program PTSL, 3 juta untuk biaya tiap satu sertifikatnya. 

    Terbongkarnya perihal itu setelah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sindang Anom merasa dikecewakan oleh pihak penyelenggara perusahaan pengembang kaplingan PT Patok Emas. 

    PEWARTA : FIRDAUS
    EDITOR     : M ANDRE.W
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Inspektorat Lampung Timur Dalami Dugaan Pungli PTSL Sindang Anom Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top