• Latest News

    Rabu, 04 November 2020

    Hasil Reses DPRD Lampung Timur Wajib Ditindak Lanjuti Eksekutif

    LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) -  Baik perorangan ataupun kelompok, sebagai anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib menyampaikan laporan hasil resesnya. Hal itu diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Lamtim Nomor 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.

    Begitu yang disampaikan Fahrudin anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar saat rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun sidang Kedua DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2020. Senin 02/11/20.

    Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Timur pada pasal 165 ayat 1 berbunyi: anggota DPRD secara perorangan atau kelompok, wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses, dan disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

    Adapun laporan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Lampubg Timur dari Daerah pemilihan satu (1), sampai dengan tujuh (7) meliputi 4 (empat) bidang.

    Diantaranya : Bidang Pemerintahan, Pertanahan dan Ketertiban Umum, program tersebut, mulai penyediaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang diperuntukkan bagi setiap desa, dianggap baik dan layak, karenanya program tersebut  diproses dan ada pada tiap desa.

    Program sertifikat prima yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah, agar dilanjutkan di wilayah Kabupaten Lamtim. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMK) yang dilaksanakan di setiap desa agar tetap dilaksanakan. Masih banyak warga yang belum memiliki E-KTP, untuk itu agar Pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat segera memenuhinya. Peningkatan Sumber Daya Aparatur Pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

    Kemudian Bidang Perekonomian, meliputi dari pembangunan jalan usaha tani untuk memajukan perekonomian masyarakat, dan bantuan alat pencacah dan alat semprot elektrik. Bantuan Hibah modal bagi industri kecil Rumah tangga. Optimalisasi dan perluasan pasar-pasar desa. Peningkatan tentang perindustrian pupuk bersubsidi.

    Pembinaan secara intensif, bantuan promosi untuk peningkatan kualitas bagi UKM masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. Pengembangan potensi desa yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Agar diadakan operasi pasar untuk menekan harga bahan kebutuhan pokok. Bantuan tentang Raskin diharapakan agar tepat sasaran. Bantuan kelompok tani peternakan dan perikanan. Bantuan mesin sedot air.

    Sedangkan bidang pembangunan meliputi penambahan lampu jalan pada titik tertentu yang tingkat kejahatannya tinggi. Peningkatan dan perawatan infrastruktur jalan desa, antar desa dan jalan batas kecamatan yang sudah rusak. Pengaspalan jalan-jalan desa. Pembangunan jalan onderlag di dusun-dusun atau antar dusun. Pembuatan jembatan sebagai penghubung antar desa. Peningkatan kualitas saluran irigasi agar hasil pertanian masyarakat menjadi lebih baik dan bantuan sumur bor. Rehabilitasi balai desa yang sudah tidak layak pakai. Pengadaan bangunan gardu-gardu sebagai tempat siskamling.

    Terakhir bidang kesejahteraan rakyat, seperti, bantuan rumah ibadah, TPA dan TK. Pembinaan-pembinaan generasi muda melalui kegiatan-kegiatan positif.  bantuan hibah peralatan olahraga, karang taruna seni budaya. Peningkatan bantuan insentif untuk guru-guru ngaji dan kader posyandu. Program bedah rumah juga dapat ditingkatkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

    Bantuan Pelayanan Kesehatan, Rehabilitasi dan ruang tambahan kelas pada sekolah-sekolah SD dan SMP.

    Laporan Kegiatan Reses tersebut agar selanjutnya, dapat dijadikan bahan masukan dan evaluasi serta kajian lebih lanjut dalam tahapan perencanaan program Musrenbang dan penyusunan RAPBD Pemerintah Kabupaten Lamtim Tahun Anggaran 2021.

    “Karena reses DPRD Kabupaten Lampung Timur merupakan bagian dari mekanisme penyaluran aspirasi rakyat yang harus dilanjutkan kepada Eksekutif. Maka untuk menindaklanjuti rekomendasi reses ini, pihak legislatif khususnya komisi-komisi terkait, agar memantau tindaklanjut dari rekomendasi reses tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

    Pewarta  : Firdaus
    Editor     : M.Andre.W
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Hasil Reses DPRD Lampung Timur Wajib Ditindak Lanjuti Eksekutif Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top