Foto : Dok / BBWS Mesuji Sekampung |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Panglima Perang Gerakan Radikal Pemberantas Korupsi (GRPK) Arifudin,S.Sos mengutuk keras penderitaan rakyat dijadikan objek proyek yang diduga dilakukan para pemegang amanah rakyat di genung Senayan, Jakarta dengan dalih bermodus aspirasi rakyat.
Ia juga membeberkan, indikasi Program P2TGAI kebanggaan Presiden Jokowi menjadi ajang "Korupsi Berjamaah" karena terindikasi pelaksanaanya tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
"Menteri PUPR wajib bersikap tegas bahwa Penerima P3TGAI harus berbadan hukum setingkat notaris dan atau disahkan dengan keputusan kepala daerah dengan jangka waktu kekaryaan P3tGAI minimal 3 tahun. Jangan kepala desa, terlalu mudah,"ujar Arifudin,S.Sos.
Diketahui, BBWS Mesuji Sekampung beberapa waktu lalu, menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Lampung Drs. H. Ahmad Bastian SY, Senin,(27/07/2020).
Kunjungan kerja Senator asal Lampung yang lahir pada 20 Juni 1965 ini disambut hangat Kepala BBWS Mesuji Sekampung Ir. Abdul Muis, M.T yang didampingi oleh Kepala Bidang PJSA Reza Fahlevi, S.T., M.T, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sudarto,S.T., M.T, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Edy Suwandi, S.T.,M.Si, dan PPK OP SDA II Samuel Wahyuratmoko, S.S.T.,M.T.
Drs. H. Ahmad Bastian SY mengutarakan beberapa usulan/aspirasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3 - TGAI) dari kelompok P3A di lingkup kabupaten - kabupaten yang ada di Dapil Lampung I, termasuk usulan pembangunan bendungan di Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Pesawaran.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BBWS Mesuji Sekampung Ir. Abdul Muis, M.T menyambut usulan dari anggota DPD RI untuk divalidasi secara teknis apakah layak untuk mendapat P3 – TGAI. Sementara itu usulan pembangunan bendungan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat mengingat BBWS Mesuji Sekampung hanya mendapat mandat melaksanakan irigasi kewenangan pusat dengan luas wilayah 3000 Ha. (Red)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar