LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Dua institusi dikabupaten Lampung Timur sepertinya tak sejalan, pasalnya, indikasi pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik telah dklarifikasi Inspektorat, namun tepat satu bulan surat tersebut tak juga diindahkan.
Perihal belum juga ada jawaban atau keterangan klarifikasi dari Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur kepada Inspektorat melalui Inspektur Pembantu dua (Irban 2), perihal adanya indikasi Punguntan Liar (Pungli) program PTSL 2019 di Desa Sindang Anom.
Klarifikasi tersebut dilayangkan Inspektorat pada tanggal 19/10/20 silam kepada Kecamatan Sekampung Udik, faktanya sampai hari ini 19/11/20 Kecamatan tidak juga menyampaikan klarifikasi dimaksut.
Tahapan tersebut wajib dilakukan Inspektorat karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017. Tentang pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Yang artinya, kita harus Berkoordinasi dengan Kecamatan, sebagai perpanjangan tangan Bupati diwilayahnya." Ujar Sebersyah Goeswi. Sekretaris Inspektorat Lampung Timur kepada awak media.
Diketahui Tahun 2019 Desa Sindang Anom mendapatkan program PTSL sebanyak 1500 sertifikat atau bidang.
Ironis memang, belakangan diketahui lebih dari setengahnya ternyata, telah disulap pihak perusahaan pengembang melalui perwakilanya, Basri, program gratis nenjadi jutaan rupiah.
Sialnya, panitia Desa atau Pokmas kala itu tidak menyadari hal tersebut, namun belakangan, pihak-pihak terkait kepanitiaan desa sadar, hanya dimanfaatkan, pengembang CV Patok Emas semata.
Herman, mantan Ketua Pokmas Desa Sindang Anom misalnya, beberapa waktu silam, kepada sejumlah awak media mengakui perihal kerja sama antar pengembang dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur, saat kepemimpinan Mangara Manurung, yang saat ini telah pensiun.
Dari hasil konfirmasi wartawan kami bulan April silam, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Mad Mujianto, membeberkan adanya komitmen tersendiri antara BPN dan pengembang kaplingan milik Subandi CV Patok Emas, melalui perwakilan perusahaan bernama Basri.
,"Memang betul, ada janji dan kesepakatan dari pihak pengembang Patok Emas, makanya kami Pokmas dan Kepala Desa bersedia bekerja sama dalam proses administrasi (ADM) sertifikat milik Patok Emas, tetapi janji itu diingkari," tandas Mad Mujianto.
PEWARTA : FIRDAUS
EDITOR : M.ANDRE.W
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar