LAMPUNG TIMUR (ANDPOST) - Lebih dari satu bulan, Kecamatan Sekampung Udik belum juga respon surat koordinasi Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Surat koordinasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar hingga jutaan rupiah dalam pembuatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dilayangkan 19 Oktober 2020 silam.
Ironisnya, koordinasi atau klarifikasi, melalui surat yang dilayangkan Inspektorat tersebut sampai hari ini 25/11/20 belum juga ditanggapi pihak Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Karenanya, pihak Inspektorat tetap melakukan tahapan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tantang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Karenanya, Inspektorat Lampung Timur melalui Inspektur Pembantu (Irban) II , kembali akan melakukan koordinasi, baik secara lisan ataupun tertulis kepada Kecamatan, selaku perpanjangan tangan Bupati pada wilayah Sekampung Udik.
,"Mau tidak mau kita akan tetap lakukan prosedur, surati ataupun secara lisan pada Kecamatan,, apabila sampai tiga kali tidak juga ada respon dan tanggapan, maka kita akan berikan jawaban pada Kejaksaan Negri Lampung Timur, karena kita hanya limpahan dari Kejaksaan Negri," tegas Surip.
Sementara, Camat Sekampung Udik Sadarudin tidak menjawab konfirmasi wartawan, saat dihubungi via Whast App Rabu siang 25/11/20.
Dirilis sebelumnya, Desa Sindang Anom tahun 2019 mendapat program sertifikat gratis.Dikenal dengan program PTSL sebanyak 1500 bidang, salah satu program unggulan Presiden RI tersebut ternyata dijadikan peluang para pengusaha, modusnya, kerja sama dengan penyelenggara, untuk mengeruk keuntungan.
PEWARTA : FIRDAUS
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar