BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Fraksi PDI Perjuangan melalui Budhi PS.Condrowati,SE yang duduk sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung sedang mencermati kinerja anggaran pengelolaan dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler, BOS Affirmasi, BOS Kinerja dan Kegiatan Rehabilitasi Gedung, Bangunan SMA/SMK dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, khususnya Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Timur
Selain itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung juga mendalami kegiatan rehabilatasi prasarana dan sarana sekolah SD, SMP dan SMA oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, seperti kegiatan perbaikan ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan jamban, ruang perpustakaan, bangunan laboratorium untuk lab.fisika dan biologi
Diantaranya, untuk kegiatan Rehabilitasi ruang kelas seperti di SMAN 1 ABUNG PEKURUN Lampung Utara; SMAN 1 Sekampung Udik Lampung Timur, SMAN 1 Tanjung Raja Lampung Utara. Untuk kegiatan pembangunan jamban seperti di SMAN 1 Sungkai Jaya Lampung Utara dan masih banyak sekolah yang menjadi agenda pengawasan.
Disoroti pula kegiatan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyalurkan dana BOS Reguler Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020, untuk Tahap I hingga Tahap III, SD Rp55.073.160.000; SMP Rp26.022.920.000; SMAN Rp17.552.700.000; SMKN Rp9.443.720.000; SLBN Rp236.000.000; SMAS Rp3.705.300.000; SMKS Rp4.703.840.000
"Ya, saya sedang mengkordinasikannya,"kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi PS.Condrowati,SE, Rabu kemarin.
Teringat tatkala, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, memvonis Haidir, terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Rp 35 juta dengan penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 200 juta, Jumat, 4 November 2011. Vonis itu membuat mantan Kepala Sekolah Dasar Brathayuda, Blambangan Umpu, Way Kanan itu terkejut.
“Saya tidak akan banding meskipun putusan majelis hakim terasa tidak adil,” kata Haidir seusai mendegarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 4 November 2011, lalu
Saat itu, Hakim Tipikor yang diketuai Ida Ratnawati menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana BOS mulai tahun 2005 hingga 2010.
Majelis hakim yang terdiri dari Ida Ratnawati, Sri Suharini, dan Surisno itu menilai, Haidir menyelewengkan dana BOS untuk SD Brathayuda, Blambangan Umpu, Way Kanan. Terdakwa mengalihkan sebagian dana BOS itu untuk membiayai berbagai kegiatan sekolah, seperti kemah, lomba olahraga, dan menyambut kunjungan pejabat.
Selain dituding menilep dana BOS, Haidir juga didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memotong gaji ke-13 milik tujuh orang guru di SD Brathayuda. Masing-masing sebesar Rp 60 ribu. (*)
REFRENSI :
https://nasional.tempo.co/read/364905/korupsi-rp-35-juta-kepala-sekolah-didenda-rp-200-juta/full&view=ok
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar