BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Penanganan Covid-19 oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung nampaknya berjalan tak terkendali dan kurang kompak. Dibuktikan dengan adanya penambahan kasus Covid-19 sebanyak 63 kasus sehingga total keseluruhan sebanyak 2.905 kasus. per 18 Nopember 2020.
Guna mengendalikan dan membuat kompak penanganan Covid-19 di kabupaten/kota, maka Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Raperda inipun "jalan ditempat".
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim membeberkan pemprov dan DPRD saat ini sedang mempercepat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk segera disahkan menjadi Perda, agar situasi pandemi ini dapat terkendali.
"Karenakan penangan Covid-19 ini masih masing-masing. Ada perbub dan perwali jadi tidak seragam. Maka dari itu dengan adanya Perda AKB ini penanganan Covid-19 bisa seragam dan terkendali," kata Wagub, Rabu (18/11)
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, perda AKB ini dinilai sangat mendesak dan diskresi, sehingga harus dibedakan dengan Perda usulan pemprov maupun inisiatif DPRD.
"Kalau diskresi ini kita juga akan memangkas beberapa sistem tetapi dengan catatan tidak melanggar aturan. Kajian tetap harus ada dan ini mendesak. Ini segera akan kita sahkan," katanya.
Pada kesempatan sama, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta kepada semua kepala daerah di 15 kabupaten/kota, terutama yang berada di zona merah untuk lebih intensif lagi dalam penanganan Covid-19. Diketahui dua zona merah (resiko penyebaran sudah tidak terkendali/resiko tinggi) ialah Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran.
"Penetapan zona merah ini kan sudah ditentukan oleh gugus tugas pusat. Jadi kepala daerah harus lebih intensif lagi dalam penanganan dan ketersediaan tempat tidur yang ada di zona merah," katanya, Rabu (18/11).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (18/11), ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 63 kasus sehingga total keseluruhan sebanyak 2.905 kasus. Penambahan 63 kasus ini terdiri dari 8 kabupaten/kota. Yakni Bandarlampung 25 kasus, Lampung Selatan 7 kasus, Metro 17 kasus, Pringsewu 7 kasus. Lalu, Lampung Tengah 4 kasus, Mesuji 1 kasus, Tanggamus 1 kasus, Pesawaran 1 kasus. Kemudian dari 63 kasus positif ada 20 kasus bergejala dan 43 kasus tidak bergejala. Selain itu, terdapat juga penambahan kasus suspek sebanyak 58 kasus, kontak erat 152 kasus, dan pelaku perjalanan 158 kasus. (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar