• Latest News

    Jumat, 20 November 2020

    BPJN XIX Tegaskan Jalan Lambu Kibang Unit II Tulang Bawang masih Kewenangan Pemprov Lampung

    BANDAR LAMPUNG (ANDPOST) -Balai Pengelolaan Jalan Nasional XIX Lampung menegaskan Pintu keluar jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lambu Kibang Unit II Tulang Bawang yang kondisinya rusak berat, sampai dengan saat ini (TA.2020,red) masih berstatus jalan daerah (penanganan di Pemerintah Provinsi Lampung,Red).
    Perihal penanganan ruas jalan menuju jalan tol seperti ruas Terbanggibesar - Pematangpanggang di Lambu Kibang Unit II Tulangbawang, Menteri PUPR belum memberikan arahan penanganannya.

    "Pintu keluar jalan tol trans sumatera (JTTS) di Lambu Kibang Unit II Tulang Bawang, sampai dengan saat ini masih berstatus jalan daerah, kami selaku UPT Kementerian PUPR menuggu arahan pimpinan terkait rencana penanganan jalan tersebut,"kata Kepala BPJN XIX Lampung, Rien Marlia,ST,MT melalui rilis yang disampaikan Bapak Habibi, Jumat sore.

    Penjelasan Kepala BPJN XIX dimaksud mensinergiskan statment Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Mulyadi Irsan mengatakan perbaikan jalan menuju tol merupakan tanggung jawab Kementerian PUPR dan pengelola jalan tol PT Hutama Karya.Termasuk jalan di pintu ke luar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggibesar - Pematangpanggang di Lambu Kibang Unit II Tulangbawang. 

    "Semua jalan yang terhubung dengan jalan tol akan menjadi agenda Kementrian untuk segera ditangani," jelas Mulyadi, beberapa waktu lalu ke sejumlah awak media. 

    Diketahui, Pintu Ke luar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lambukibang Unit II Tulangbawang rusak parah. Berdasarkan pantauan jalan tersebut dipenuhi lubang dan tanah. Terlebih saat hujan turun.

    Sejumlah pejabat daerah dan Pengendara yang meliwati ruas dimaksudpun, salah paham. Mengajukan tuntutan perbaikan ke WK dan HK dan BPJN XIX Lampung. Seperti, Selasa (6/4/2020) lalu, Yanto (39) salah satu pengendara roda empat berharap, pihak terkait segera melakukan perbaikan. Menurutnya, kondisi jalan menuju akses ke pintu JTTS mustinya mulus dan rata, tidak berlubang.

    “Jalan ini menuju ke pintu tol, tapi kok kondisinya rusak parah. Harusnya pihak Waskita dan HK melakukan perbaikan. Masak jalan rusak parah begini dibiarkan saja,”kata dia.
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: BPJN XIX Tegaskan Jalan Lambu Kibang Unit II Tulang Bawang masih Kewenangan Pemprov Lampung Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top